Jubir: RKUHP Hargai Hukum Adat dan Tak Kriminalisasi Kelompok Rentan

Kamis, 24 November 2022 - 13:12 WIB
loading...
Jubir: RKUHP Hargai...
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tengah dalam sosialisasi dan akan disahkan oleh pemerintah. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Inisiator Jaringan Masyarakat Sipil Sulsel, Rosmiati Sain mengatakan, jika Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan terburu-buru akan memunculkan persoalan. Menurutnya, hal ini pun menjadi kekhawatiran tersendiri.

"Ketika RKUHP ini disahkan secara tergesa-gesa, akan banyak terjadi persoalan dan kriminalisasi terhadap kelompok rentan," kata Rosmiati Sain dalam keterangannya, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Pemerintah Akui Setiap Pasal RKUHP Bisa Diperdebatkan

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries menanggapi kekhawatiran tersebut, khususnya mengenai pengaturan tentang hukum yang hidup di masyarakat (hukum adat). Lalu, isu stigma dan kriminalisasi terhadap kelompok rentan.

"Ini bukan merupakan hal yang baru, karena sudah ada pengaturannya dalam Pasal 5 Ayat 3 huruf b UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951," ucapnya.

"Tujuannya sebagai bentuk pengakuan & penghormatan terhadap hukum adat (delik adat) yang masih hidup, yang dibatasi oleh Pancasila, UUD NRI 1945, HAM, dan asas-asas hukum umum (universal)," tambahnya.

Baca juga: Soal RKUHP, Pakar Sebut Warisan Kolonial Belanda

Kata Albert, delik adat yang berlaku akan ditegaskan dalam Peraturan Daerah agar memperkuat kedudukan hukum delik adat dan sekaligus memberikan kepastian hukum. Sanksinya berupa pemenuhan kewajiban adat (Pasal 601) yang dianggap sebanding dengan Pidana Denda kategori II (10 juta Rupiah).

"Pengaturan ini juga sesuai pertimbangan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang menyebutkan pengukuhan dan hapusnya masyarakat hukum adat ditetapkan dengan Perda dan ketentuan lebih lanjut diatur dalam PP," ungkapnya.

"Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan 'Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur UU," sambungnya.

Sementara untuk isu RKUHP melakukan kriminalisasi terhadap kelompok rentan, menurut Alrbet itu tidak benar, karena hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan dan telah sesuai dengan konvensi hak sipil dan politik.

"RKUHP netral terhadap gender, termasuk mengatur pertanggungjawaban pidana secara seimbang dengan cara memperkenalkan double track system yaitu selain mengatur pidana mengatur tindakan juga sehingga tidak semua pelaku tindak pidana harus berakhir di penjara, serta ketentuan penodaan agama dalam RKUHP juga telah disesuaikan dengan konvensi hak sipil dan politik (ICCPR)," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Baleg DPR Genjot Pembahasan...
Baleg DPR Genjot Pembahasan 4 RUU, Termasuk Satu Data Indonesia dan Masyarakat Adat
Tok! Baleg-Pemerintah...
Tok! Baleg-Pemerintah Setujui RUU PPRT Dibawa ke Paripurna DPR Besok
12 Materi Strategis...
12 Materi Strategis di RUU PPRT Disepakati, Simak Isinya
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Amphuri: Pasal Karet...
Amphuri: Pasal Karet soal Kuota 8 Persen dalam RUU Haji dan Umrah Harus Direvisi!
Rekomendasi
AS Sesumbar Siap Fasilitasi...
AS Sesumbar Siap Fasilitasi Iran jika Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026
Panda Bond Bakal Dinilai...
Panda Bond Bakal Dinilai Lembaga Rating China, Purbaya Tak Peduli Hasil S&P dan Moody's
Perkuat Eksistensi di...
Perkuat Eksistensi di Jakarta Fair 2026 Lewat Konsep Sports Market Terbaru
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved