Soal Ismail Bolong, Kejagung Tunggu Laporan Masyarakat
Kamis, 24 November 2022 - 13:27 WIB
loading...
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana. Foto/Dok.Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) belum menerima laporan masyarakat terkait kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur yang dijalani mantan Anggota Intelkam Polresta Samarinda Aiptu (Purn) Ismail Bolong. Kejagung akan mendalami kasus tersebut jika ada laporan dari masyarakat.
“Kami kalau ada laporan, kami pasti dalami (kasus tambang Kalimantan Timur). Sejauh ini, kami belum dapat informasi itu. Belum dapat informasi mengenai itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Dia menuturkan bahwa Kejaksaan menunggu laporan terkait tambang batu bara dengan pengepulnya Ismail Bolong. Karena itu masih ranah internal Polri, sehingga Kejaksaan belum bisa melakukan investigasi secara mandiri.
Baca juga: Soal Ismail Bolong, Pimpinan Komisi III DPR Ingatkan Penegak Hukum Tahan Tekanan
“Kami kalau ada laporan, kami pasti dalami (kasus tambang Kalimantan Timur). Sejauh ini, kami belum dapat informasi itu. Belum dapat informasi mengenai itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Dia menuturkan bahwa Kejaksaan menunggu laporan terkait tambang batu bara dengan pengepulnya Ismail Bolong. Karena itu masih ranah internal Polri, sehingga Kejaksaan belum bisa melakukan investigasi secara mandiri.
Baca juga: Soal Ismail Bolong, Pimpinan Komisi III DPR Ingatkan Penegak Hukum Tahan Tekanan
Lihat Juga :