Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Ungkap Konstruksi Perkaranya
Kamis, 24 November 2022 - 08:09 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, hingga sampai batas pertanggung jawabannya banyak proyek tersebut berakhir dan BTS tidak dapat digunakan. Kemudian, Jampidsus mengerahkan 60 jaksanya untuk meneliti BTS tersebut.
Awalnya, penyidik mengaku kesulitan melakukan penelitian karena banyaknya BTS tersebut. Namun, selain dengan cara manual penyidik menggunakan teknologi hingga dapat terungkap.
"Ada barang (BTS) yang belum jadi ada yang 60 persen, disimpulkan ada bukti (pidana)," jelas Ketut.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menaikkan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (2/11/2022). Meningkatnya status tersebut dilakukan berdasarkan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi.
Di antara saksi-saksi tersebut, tim penyidik telah memanggil beberapa orang dari pihak Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. "Total nilai proyek pengadaan BTS diketahui sekitar Rp10 triliun. Kemudian penyidik memperkirakan kerugian negara sekitar Rp1 triliun. Ini masih dihitung BPKP," kata Ketut.
Dia menuturkan, pihak penyidik juga telah melakukan penggeledahan pada sejumlah kantor swasta dan Kominfo. Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui kasus tersebut. Jika telah dinyatakan memenuhi kelengkapan alat bukti, penyidik akan menetapkan tersangka.
Awalnya, penyidik mengaku kesulitan melakukan penelitian karena banyaknya BTS tersebut. Namun, selain dengan cara manual penyidik menggunakan teknologi hingga dapat terungkap.
"Ada barang (BTS) yang belum jadi ada yang 60 persen, disimpulkan ada bukti (pidana)," jelas Ketut.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menaikkan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (2/11/2022). Meningkatnya status tersebut dilakukan berdasarkan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi.
Di antara saksi-saksi tersebut, tim penyidik telah memanggil beberapa orang dari pihak Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. "Total nilai proyek pengadaan BTS diketahui sekitar Rp10 triliun. Kemudian penyidik memperkirakan kerugian negara sekitar Rp1 triliun. Ini masih dihitung BPKP," kata Ketut.
Dia menuturkan, pihak penyidik juga telah melakukan penggeledahan pada sejumlah kantor swasta dan Kominfo. Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui kasus tersebut. Jika telah dinyatakan memenuhi kelengkapan alat bukti, penyidik akan menetapkan tersangka.
Lihat Juga :