Fraksi PAN Soroti Sejumlah Pasal dalam RUU PPSK

Rabu, 23 November 2022 - 20:12 WIB
loading...
Fraksi PAN Soroti Sejumlah...
Anggota DPR RI Fraksi-PAN Ahmad Yohan saat menerima audiensi dari Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) di Ruang Fraksi-PAN, Lantai 20, Gedung Nusantara 1 DPR, Senayan Jakarta, Selasa 22 November 2022. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Sejumlah pasal dalam RUU PPSK mendapat sorotan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN). Dikarenakan, pasal-pasal tersebut berpotensi membunuh keberadaan koperasi di Indonesia.

Pandangan ini disampaikan Anggota DPR RI Fraksi-PAN Ahmad Yohan saat menerima audiensi dari Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) di Ruang Fraksi-PAN, Lantai 20, Gedung Nusantara 1 DPR, Senayan Jakarta, Selasa 22 November 2022.

"Tentu Fraksi-PAN akan menanggapi dengan serius, kami akan diskusikan pasal-pasal seperti 191, 192, dan 298 dalam RUU PPSK (Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan)," kata Ahmad Yohan dalam keterangannya, Rabu (23/11/2022).

"Kami akan diskusikan dan bahas serius pasal-pasal tersebut, tentu Fraksi-PAN akan membawa aspirasi Forkopi ini ke rapat-rapat panja dan akan kita masukkan dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari Fraksi-PAN," tambahnya.

Baca juga: RUU PPSK, OJK dan Koperasi

Seperti diketahui, Forkopi melakukan sejumlah audiensi dan bersilaturahmi ke fraksi parpol di DPR seperti F-PKS, dan F-PPP, untuk memperjuangkan koperasi seiring dengan munculnya pasal-pasal dalam RUU PPSK yang berpotensi membunuh keberadaan koperasi.

Baca juga: RUU PPSK Tak Boleh Tumpang Tindih dengan RUU Perkoperasian

Ketua Presidium Forkopi, Andy A Djunaid menyampaikan, ketentuan Pasal 191, 192, dan 298 RUU PPSK menurut hasil kajian Forkopi sangat mengancam asas gotong royong dan kekeluargaan yang ada di koperasi.

"Dalam pasal 191, 192, dan 298 RUU PPSK sangat bertentangan daripada prinsip koperasi itu sendiri. Koperasi berasaskan gotong royong, kekeluargaan, dan ada sosial," papar Andy A Djunaid dihadapan F-PAN.

"Koperasi dibutuhkan rakyat kecil, koperasi saat ini boleh dibilang menjadi wadah pembiayaan alternatif bagi perekonomian rakyat.Ini jelas berbeda dengan prinsip perbankan, koperasi ini sangatlah dibutuhkan rakyat kecil, kami ada untuk mereka," sambungnya.

Forkopi secara tegas ingin menyampaikan aspirasi menolak koperasi di bawah naungan pengawasan OJK, sebagaimana diuaraikan dalam beberapa pasal di RUU PPSK.

Justru kebutuhan koperasi saat ini adalah diperkuat keberadaannya melalui RUU Perkoperasian yang mana di dalamnya ada sistem pengawasan terhadap koperasi.

"Jikalau, aturan koperasi ini kedepan ada yang perlu diperbaiki untuk diperkuat mestinya kekuatan itu adanya di RUU perkoperasian, karenanya memperkuat koperasi bukan di RUU PPSK tapi di RUU Perkoperasian," tutupnya.

Hadir dalam audiensi tersebut mewakili dari Forkopi yakni, Andy A Djunaid (Ketum Kospin Jasa), Nur Azizah, M Dedi Gunawan, Agus, Arya Budi (Kospin Jasa) Dionisus Darwin, Justinus P (INKOPDIT), Sularto (KSPPS BMI), Budi Santoso, Chairul Lubis (PBMTI) Widjodjo (Kopsyah BMI), Nugroho (KSP Kodanua), Tommy Priyanto (AMI IKSP), Frans Meroga (AMKI KSP Nasari) Tugiman, dan Ariadi.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Ungkap Alasan...
Prabowo Ungkap Alasan Hanya Resmikan 1.061 Kopdes: Saya Suka Angka 8
Prabowo Resmikan 1.061...
Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih, Minta Pejabat yang Absen Dicatat
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
BPIP: Kembalikan Koperasi...
BPIP: Kembalikan Koperasi ke Khitah Ekonomi Pancasila
BM PAN Bersama Buruh...
BM PAN Bersama Buruh Dampingi Riyan Hidayat Ambil Formulir Caketum
MUI dan FORKOPI Sepakat...
MUI dan FORKOPI Sepakat Perkuat Ekonomi Kerakyatan melalui Koperasi Syariah
Kunjungi Tiga Kabupaten...
Kunjungi Tiga Kabupaten di Jabar, Anggota DPR Verrell Cek Fasilitas Pendidikan
Maksimalkan Peran Koperasi...
Maksimalkan Peran Koperasi Hijau untuk Dukung Pengembangan PLTS
LPDB Dorong Koperasi...
LPDB Dorong Koperasi Lebih Berdaya, 15 Inkubator Terpilih Siap Dampingi Koperasi Naik Kelas
Rekomendasi
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Pasukan Elite AS Siapkan...
Pasukan Elite AS Siapkan Skenario Caplok Uranium Iran, tapi Kenapa Tidak Dilaksanakan?
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved