Fraksi PAN Soroti Sejumlah Pasal dalam RUU PPSK

Rabu, 23 November 2022 - 20:12 WIB
loading...
Fraksi PAN Soroti Sejumlah Pasal dalam RUU PPSK
Anggota DPR RI Fraksi-PAN Ahmad Yohan saat menerima audiensi dari Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) di Ruang Fraksi-PAN, Lantai 20, Gedung Nusantara 1 DPR, Senayan Jakarta, Selasa 22 November 2022. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Sejumlah pasal dalam RUU PPSK mendapat sorotan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN). Dikarenakan, pasal-pasal tersebut berpotensi membunuh keberadaan koperasi di Indonesia.

Pandangan ini disampaikan Anggota DPR RI Fraksi-PAN Ahmad Yohan saat menerima audiensi dari Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) di Ruang Fraksi-PAN, Lantai 20, Gedung Nusantara 1 DPR, Senayan Jakarta, Selasa 22 November 2022.

"Tentu Fraksi-PAN akan menanggapi dengan serius, kami akan diskusikan pasal-pasal seperti 191, 192, dan 298 dalam RUU PPSK (Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan)," kata Ahmad Yohan dalam keterangannya, Rabu (23/11/2022).

"Kami akan diskusikan dan bahas serius pasal-pasal tersebut, tentu Fraksi-PAN akan membawa aspirasi Forkopi ini ke rapat-rapat panja dan akan kita masukkan dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari Fraksi-PAN," tambahnya.



Ketua Presidium Forkopi, Andy A Djunaid menyampaikan, ketentuan Pasal 191, 192, dan 298 RUU PPSK menurut hasil kajian Forkopi sangat mengancam asas gotong royong dan kekeluargaan yang ada di koperasi.

"Dalam pasal 191, 192, dan 298 RUU PPSK sangat bertentangan daripada prinsip koperasi itu sendiri. Koperasi berasaskan gotong royong, kekeluargaan, dan ada sosial," papar Andy A Djunaid dihadapan F-PAN.

"Koperasi dibutuhkan rakyat kecil, koperasi saat ini boleh dibilang menjadi wadah pembiayaan alternatif bagi perekonomian rakyat.Ini jelas berbeda dengan prinsip perbankan, koperasi ini sangatlah dibutuhkan rakyat kecil, kami ada untuk mereka," sambungnya.

Forkopi secara tegas ingin menyampaikan aspirasi menolak koperasi di bawah naungan pengawasan OJK, sebagaimana diuaraikan dalam beberapa pasal di RUU PPSK.

Justru kebutuhan koperasi saat ini adalah diperkuat keberadaannya melalui RUU Perkoperasian yang mana di dalamnya ada sistem pengawasan terhadap koperasi.

"Jikalau, aturan koperasi ini kedepan ada yang perlu diperbaiki untuk diperkuat mestinya kekuatan itu adanya di RUU perkoperasian, karenanya memperkuat koperasi bukan di RUU PPSK tapi di RUU Perkoperasian," tutupnya.

Hadir dalam audiensi tersebut mewakili dari Forkopi yakni, Andy A Djunaid (Ketum Kospin Jasa), Nur Azizah, M Dedi Gunawan, Agus, Arya Budi (Kospin Jasa) Dionisus Darwin, Justinus P (INKOPDIT), Sularto (KSPPS BMI), Budi Santoso, Chairul Lubis (PBMTI) Widjodjo (Kopsyah BMI), Nugroho (KSP Kodanua), Tommy Priyanto (AMI IKSP), Frans Meroga (AMKI KSP Nasari) Tugiman, dan Ariadi.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2203 seconds (0.1#10.140)