Demokrat-PKS Tolak Revisi UU IKN Masuk RUU Prioritas, Nasdem Abstain
Rabu, 23 November 2022 - 17:27 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan fraksi pendukung pemerintah lainnya yakni PPP, PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKB, dan PAN menerima usulan tersebut.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly menjelaskan, usulan ini diajukan atas dasar pertimbangan terjadinya dinamika perkembangan. Selain itu, usulan ini juga merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sehingga, dua usulan tambahan rancangan UU yang perlu dimasukkan ke dalam prolegnas prioritas 2023. Pertama, rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Yasonna menjelaskan, Presiden memberikan arahan agar dilakukan perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN untuk percepatan proses persiapan pembangunan, pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.
"Materi perubahan dalam undang-undang ini utamanya untuk mengatur penguatan otorita ibu kota negara secara optimal melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan, pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN," paparnya.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly menjelaskan, usulan ini diajukan atas dasar pertimbangan terjadinya dinamika perkembangan. Selain itu, usulan ini juga merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sehingga, dua usulan tambahan rancangan UU yang perlu dimasukkan ke dalam prolegnas prioritas 2023. Pertama, rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Yasonna menjelaskan, Presiden memberikan arahan agar dilakukan perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN untuk percepatan proses persiapan pembangunan, pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.
"Materi perubahan dalam undang-undang ini utamanya untuk mengatur penguatan otorita ibu kota negara secara optimal melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan, pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN," paparnya.
(maf)
Lihat Juga :