Demokrat-PKS Tolak Revisi UU IKN Masuk RUU Prioritas, Nasdem Abstain

Rabu, 23 November 2022 - 17:27 WIB
loading...
Demokrat-PKS Tolak Revisi UU IKN Masuk RUU Prioritas, Nasdem Abstain
Revisi atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Nusantara diusulkan masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Revisi atas Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diusulkan masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Usulan tersebut dilakukan oleh Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

PKS dan Partai Demokrat konsisten menolak usulan revisi UU IKN masuk prioritas. Anggota Baleg DPR asal Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengatakan, PKS sejak awal dan konsisten tidak menyetujui pembahasan RUU IKN yang waktu itu dilaksanakan secara tergesa-gesa

"Dan itu merupakan pengalaman kedua dalam periode 2019-2024 dalam membahas berbagai rancangan undang-undang," kata Bukhori Yusuf di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).



Sedangkan fraksi pendukung pemerintah lainnya yakni PPP, PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKB, dan PAN menerima usulan tersebut.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly menjelaskan, usulan ini diajukan atas dasar pertimbangan terjadinya dinamika perkembangan. Selain itu, usulan ini juga merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sehingga, dua usulan tambahan rancangan UU yang perlu dimasukkan ke dalam prolegnas prioritas 2023. Pertama, rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Yasonna menjelaskan, Presiden memberikan arahan agar dilakukan perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN untuk percepatan proses persiapan pembangunan, pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.

"Materi perubahan dalam undang-undang ini utamanya untuk mengatur penguatan otorita ibu kota negara secara optimal melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan, pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN," paparnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1689 seconds (0.1#10.140)