KPK Duga Aset Hasil Korupsi Bupati Ricky Pagawak Dikelola Pengusaha

Rabu, 23 November 2022 - 16:40 WIB
loading...
KPK Duga Aset Hasil...
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik memeriksa seorang pengusaha untuk mengonfirmasi dugaan pengelolaan aset hasil korupsi Rcky Pagawak..Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aset hasil suap dan gratifikasi Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dikelola pengusaha. Dugaan itu langsung dikonfirmasi KPK ke Komisaris PT Cyclop Raya Papua Eko Sunaryo.

"Eko Sunaryo, S.H. (Komisaris PT. Cyclop Raya Papua), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pengelolan dan kepemilikan aset dari tersangka RHP," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2022).

Eko Sunaryo diduga mengetahui bahkan disinyalir turut mengelola aset Ricky Ham Pagawak. Oleh karenanya, KPK mendalami dugaan pengelolaan aset Ricky Pagawak ke Eko Sunaryo pada Selasa, 22 November 2022, kemarin.

Baca juga: KPK Koordinasi dengan Kemenlu untuk Ekstradisi Ricky Ham Pagawak

Sementara itu, terdapat dua saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Selasa kemarin. Keduanya yakni PNS, Yoseph Melvin Mandagie dan Wiraswasta Hendrik Parura. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan keduanya.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua. Mereka adalah Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP), Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).

Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten adalah tersangka pemberi suap. KPK telah menahan tiga tersangka pemberi suap namun masih memburu Ricky Pagawak yang kabur
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Keponakan Bupati Muara...
Keponakan Bupati Muara Enim Ikut Jadi Tersangka dalam OTT KPK
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 Orang Lainnya Tersangka Suap dan Gratifikasi
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK seusai Terjaring OTT
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Berita Terkini
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Infografis
Hasil Drawing Piala...
Hasil Drawing Piala AFF 2026: Timnas Indonesia Bentrok dengan Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved