KPK Duga Aset Hasil Korupsi Bupati Ricky Pagawak Dikelola Pengusaha

Rabu, 23 November 2022 - 16:40 WIB
loading...
KPK Duga Aset Hasil...
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik memeriksa seorang pengusaha untuk mengonfirmasi dugaan pengelolaan aset hasil korupsi Rcky Pagawak..Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aset hasil suap dan gratifikasi Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dikelola pengusaha. Dugaan itu langsung dikonfirmasi KPK ke Komisaris PT Cyclop Raya Papua Eko Sunaryo.

"Eko Sunaryo, S.H. (Komisaris PT. Cyclop Raya Papua), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pengelolan dan kepemilikan aset dari tersangka RHP," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2022).

Eko Sunaryo diduga mengetahui bahkan disinyalir turut mengelola aset Ricky Ham Pagawak. Oleh karenanya, KPK mendalami dugaan pengelolaan aset Ricky Pagawak ke Eko Sunaryo pada Selasa, 22 November 2022, kemarin.



Sementara itu, terdapat dua saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Selasa kemarin. Keduanya yakni PNS, Yoseph Melvin Mandagie dan Wiraswasta Hendrik Parura. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan keduanya.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua. Mereka adalah Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP), Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).

Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten adalah tersangka pemberi suap. KPK telah menahan tiga tersangka pemberi suap namun masih memburu Ricky Pagawak yang kabur



Ricky Pagawak diduga menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha atau kontraktor yakni, Simon, Jusieandra, dan Marten. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan oleh ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.

Jusieandra mendapatkan 18 paket proyek pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, di antaranya, proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan Simon, diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Sementara Marten, mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

Pemberian uang untuk Ricky Pagawak dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya. Tak hanya dari ketiga kontraktor tersebut, KPK menduga Ricky juga menerima uang dari pihak lainnya yang saat ini sedang ditelusuri.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2498 seconds (0.1#10.140)