Percepat Pemindahan Ibu Kota, Pemerintah Ingin UU IKN Direvisi Lagi
Rabu, 23 November 2022 - 14:00 WIB
loading...
Menkumham Yasonna H Laoly menjelaskan sejumlah alasan mengapa pemerintah ingin merevisi UU IKN. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly saat rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan agenda pembahasan Prolegnas Prioritas 2023.
"Dalam kesempatan ini, izinkan kami mengajukan usulan tambahan rancangan undang-undang dalam draf rencana undang-undang Prioritas 2023, yang pada bulan September lalu sudah kita sepakati," kata Yassona, Rabu (23/11/2022)
Yasonna menjelaskan usulan ini diajukan atas dasar pertimbangan terjadinya dinamika perkembangan. Selain itu, kata dia, usulan ini juga merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo. Yassona menjelaskan, terdapat dua usulan tambahan rancangan UU yang perlu dimasukkan ke dalam prolegnas prioritas 2023.
Baca juga: Pemindahan Ibu Kota Bentuk Pemerataan Pembangunan Indonesia
"Pertama, rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara," ujarnya.
"Dalam kesempatan ini, izinkan kami mengajukan usulan tambahan rancangan undang-undang dalam draf rencana undang-undang Prioritas 2023, yang pada bulan September lalu sudah kita sepakati," kata Yassona, Rabu (23/11/2022)
Yasonna menjelaskan usulan ini diajukan atas dasar pertimbangan terjadinya dinamika perkembangan. Selain itu, kata dia, usulan ini juga merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo. Yassona menjelaskan, terdapat dua usulan tambahan rancangan UU yang perlu dimasukkan ke dalam prolegnas prioritas 2023.
Baca juga: Pemindahan Ibu Kota Bentuk Pemerataan Pembangunan Indonesia
"Pertama, rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara," ujarnya.
Lihat Juga :