Bareskrim Tangkap Pembuat Situs Web Penjualan Tiket Palsu Formula E

Rabu, 23 November 2022 - 14:01 WIB
loading...
A A A
4. http://registerbrilink.com/

5. http://brimo-link.com/

6. http://registerbrimo.com/.



"Didalam website tersebut terdapat nomor WhatsApp untuk melakukan komunikiasi chat pembelian tiket, tiket yang ditawarkan mereka untuk tiket Jimbara Suite 1D seharga Rp517.000," ucap Reinhard.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) dan/atau Pasal 51 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUH Pidana Jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(muh)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2355 seconds (0.1#10.140)