Bareskrim Tangkap Pembuat Situs Web Penjualan Tiket Palsu Formula E

Rabu, 23 November 2022 - 14:01 WIB
loading...
Bareskrim Tangkap Pembuat...
Bareskrim menangkap pembuat situs web penjualan tiket palsu ajang Formula E yang telah dihelat pertegahan tahun ini. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pembuat website palsu penjualan tiket Formula E di Ancol, Jakarta dan perubahan tarif transfer Bank Rakyat Indonesia (BRI). Hasil kejahatan pelaku diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengungkapkan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan Ketua Pelaksana Formula E 2022 Ahmad Sahroni yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR pada 25 Mei 2022 selaku. Merujuk laporan tersebut penyidik berhasil menangkap satu dari tiga pelaku.

"Tersangka terdiri dari tiga orang pria berumur sekitar 25 tahun. Satu orang dengan inisial FI berhasil ditangkap, sedangkan dua orang lainnya masih dalam pencarian," kata Reinhard di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2022).



FI ditangkap di Sidenreng Rapang, Sulawesi Selatan, pada 26 September 2022. Dia adalah pembuat dan pengelola website. Sementara H membantu membuat situs web dan N melakukan komunikasi dengan para korban atau menjadi marketing penjualan tiket palsu.

"Tersangka telah membuat ratusan website phising yang digunakan untuk melakukan penipuan dan pencurian data nasabah perbankan," ujar Reinhard.

Dalam melancarkan aksi kejahatan, para pelaku di antaranya menggunakan website palsu penjualan tiket Formula E dan perubahan tarif transfer BRI diantaranya:

1. http://tiketformulaeprix.com/

2. http://formulaejakartaprix.com/

3. http://registerbrimobile.com/

4. http://registerbrilink.com/

5. http://brimo-link.com/

6. http://registerbrimo.com/.



"Didalam website tersebut terdapat nomor WhatsApp untuk melakukan komunikiasi chat pembelian tiket, tiket yang ditawarkan mereka untuk tiket Jimbara Suite 1D seharga Rp517.000," ucap Reinhard.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) dan/atau Pasal 51 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUH Pidana Jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Amankan 10.560...
Polisi Amankan 10.560 Liter MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Bareskrim Ungkap Direktur...
Bareskrim Ungkap Direktur Persiba Balikpapan Berkaitan dengan Bandar Narkoba Hendra Sabarudin
Peredaran 4,1 Ton Narkoba...
Peredaran 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan Digagalkan, Sahroni: Bareskrim Selamatkan Belasan Juta Anak Bangsa
Bareskrim Bongkar Sindikat...
Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi, Kerugian Negara Rp105 Miliar
J Trust Bank Laporkan...
J Trust Bank Laporkan PT Crowde ke Polisi terkait Kasus Dugaan Penggelapan
Bareskrim Dalami Temuan...
Bareskrim Dalami Temuan 201 SHGB di Pagar Laut Huripjaya Bekasi
Bareskrim Sebut Tersangka...
Bareskrim Sebut Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang Mungkin Bertambah
Calon Tersangka Kasus...
Calon Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi Sudah Dikantongi Polri, Siapa?
Kasus Pagar Laut Bekasi...
Kasus Pagar Laut Bekasi Naik ke Penyidikan
Rekomendasi
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
10 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
Hasil Formula E Jakarta...
Hasil Formula E Jakarta 2022: Kalahkan Vergne, Mitch Evans Juara
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved