Bareskrim Tangkap Pembuat Situs Web Penjualan Tiket Palsu Formula E

Rabu, 23 November 2022 - 14:01 WIB
loading...
Bareskrim Tangkap Pembuat Situs Web Penjualan Tiket Palsu Formula E
Bareskrim menangkap pembuat situs web penjualan tiket palsu ajang Formula E yang telah dihelat pertegahan tahun ini. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pembuat website palsu penjualan tiket Formula E di Ancol, Jakarta dan perubahan tarif transfer Bank Rakyat Indonesia (BRI). Hasil kejahatan pelaku diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengungkapkan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan Ketua Pelaksana Formula E 2022 Ahmad Sahroni yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR pada 25 Mei 2022 selaku. Merujuk laporan tersebut penyidik berhasil menangkap satu dari tiga pelaku.

"Tersangka terdiri dari tiga orang pria berumur sekitar 25 tahun. Satu orang dengan inisial FI berhasil ditangkap, sedangkan dua orang lainnya masih dalam pencarian," kata Reinhard di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2022).



FI ditangkap di Sidenreng Rapang, Sulawesi Selatan, pada 26 September 2022. Dia adalah pembuat dan pengelola website. Sementara H membantu membuat situs web dan N melakukan komunikasi dengan para korban atau menjadi marketing penjualan tiket palsu.

"Tersangka telah membuat ratusan website phising yang digunakan untuk melakukan penipuan dan pencurian data nasabah perbankan," ujar Reinhard.

Dalam melancarkan aksi kejahatan, para pelaku di antaranya menggunakan website palsu penjualan tiket Formula E dan perubahan tarif transfer BRI diantaranya:

1. http://tiketformulaeprix.com/

2. http://formulaejakartaprix.com/

3. http://registerbrimobile.com/

4. http://registerbrilink.com/

5. http://brimo-link.com/

6. http://registerbrimo.com/.



"Didalam website tersebut terdapat nomor WhatsApp untuk melakukan komunikiasi chat pembelian tiket, tiket yang ditawarkan mereka untuk tiket Jimbara Suite 1D seharga Rp517.000," ucap Reinhard.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) dan/atau Pasal 51 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUH Pidana Jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.3571 seconds (0.1#10.140)