Data Pribadi Masyarakat Harus Aman
Kamis, 09 Juli 2020 - 07:37 WIB
loading...
A
A
A
Meskipun dalam syarat dan ketentuan pada klausul yang diterbitkan marketplace menyebutkan bahwa data tersebut tidak akan dijual ke pihak lain, hal itu bukan menjadi jaminan. Karena terbukti, data konsumen di marketplace paling sering dibobol.
Melindungi data masyarakat, tentulah wajib dilakukan oleh regulator sebab data nasabah bisa digunakan untuk melakukan tindakan kriminal. Misalnya membobol dana nasabah yang disimpan di bank, maupun membobol kartu kredit yang dimiliki masyarakat.
Oleh karena itu, lembaga-lembaga baik swasta maupun milik negara berkepentingan agar kadar kepercayaan masyarakat yang sudah atau akan melakukan kegiatan transaksi atau akan menggunakan jasa-jasa lainnya terpelihara dengan baik. Kepercayaan masyarakat kepada institusi bisnis merupakan unsur paling pokok dari eksistensi suatu usaha, sehingga terpeliharanya kepercayaan masyarakat membuat ekosistem usaha berjalan dengan lancar.
Pemerintah atau lembaga terkait perlu untuk membuat aturan atau menjalankan aturan yang sudah ada dengan sungguh-sungguh, mengingat dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan data nasabah tersebut berimplikasi pada ketidakamanan yang dirasakan masyarakat dan berpotensi merusak ekosistem usaha secara keseluruhan.
Dalam rangka menghindari terjadinya penyalahgunaan data nasabah perlu dibuat aturan khusus yang melarang seluruh pihak untuk memberikan informasi tercatat kepada siapa pun berkaitan dengan keadaan nasabah, kecuali dalam hal-hal tertentu yang disebutkan secara tegas dalam undang-undang.
Melindungi data masyarakat, tentulah wajib dilakukan oleh regulator sebab data nasabah bisa digunakan untuk melakukan tindakan kriminal. Misalnya membobol dana nasabah yang disimpan di bank, maupun membobol kartu kredit yang dimiliki masyarakat.
Oleh karena itu, lembaga-lembaga baik swasta maupun milik negara berkepentingan agar kadar kepercayaan masyarakat yang sudah atau akan melakukan kegiatan transaksi atau akan menggunakan jasa-jasa lainnya terpelihara dengan baik. Kepercayaan masyarakat kepada institusi bisnis merupakan unsur paling pokok dari eksistensi suatu usaha, sehingga terpeliharanya kepercayaan masyarakat membuat ekosistem usaha berjalan dengan lancar.
Pemerintah atau lembaga terkait perlu untuk membuat aturan atau menjalankan aturan yang sudah ada dengan sungguh-sungguh, mengingat dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan data nasabah tersebut berimplikasi pada ketidakamanan yang dirasakan masyarakat dan berpotensi merusak ekosistem usaha secara keseluruhan.
Dalam rangka menghindari terjadinya penyalahgunaan data nasabah perlu dibuat aturan khusus yang melarang seluruh pihak untuk memberikan informasi tercatat kepada siapa pun berkaitan dengan keadaan nasabah, kecuali dalam hal-hal tertentu yang disebutkan secara tegas dalam undang-undang.
(ras)