Ketua DPD PAN Suherlan Tersangka dan Ditahan KPK, Diduga Kecipratan Suap Rp800 Juta
Selasa, 22 November 2022 - 20:11 WIB
loading...
KPK menetapkan Ketua DPD PAN Subang sebagai tersangka baru pengurusan DAK untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Foto: MPI/Ariedwi Satrio
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Subang Suherlan sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Pegunungan Arfak pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Suherlan diduga turut membantu memperlancar pengurusan DAK untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Dia juga diduga kecipratan uang suap sebesar Rp800 juta bersama-sama dengan mantan pejabat Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya.
"Rifa Surya dan tersangka SL juga menerima uang terpisah dari yang diterima Sukiman dengan jumlah sekitar Rp800 juta," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Baca juga: Rektor Unila Langsung Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka KPK
Penetapan tersangka terhadap Suherlan merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Anggota DPR RI, Sukiman; mantan Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba; serta mantan pejabat pada Ditjen Perimbanga Keuangan, Kementerian Keuangan, Rifa Surya.
Kasus ini bermula ketika Natan Pasomba meminta bantuan Rifa Surya untuk memperlancar mendapatkan alokasi dana DAK APBN-P 2017 Kabupaten Pegunungan Arfak. Rifa kemudian mengenalkan Natan ke Suherlan yang merupakan Tenaga Ahli Sukiman.
Selanjutnya, Natan, Rifa, dan Suherlan bertemu dan melakukan kesepakatan jahat. Ketiganya sepakat, jika DAK APBN-P 2017 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak cair, maka Rifa, Suherlan, dan Sukiman mendapat jatah 9 persen dari nilai DAK APBN-P 2017.
Suherlan diduga turut membantu memperlancar pengurusan DAK untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Dia juga diduga kecipratan uang suap sebesar Rp800 juta bersama-sama dengan mantan pejabat Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya.
"Rifa Surya dan tersangka SL juga menerima uang terpisah dari yang diterima Sukiman dengan jumlah sekitar Rp800 juta," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Baca juga: Rektor Unila Langsung Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka KPK
Penetapan tersangka terhadap Suherlan merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Anggota DPR RI, Sukiman; mantan Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba; serta mantan pejabat pada Ditjen Perimbanga Keuangan, Kementerian Keuangan, Rifa Surya.
Kasus ini bermula ketika Natan Pasomba meminta bantuan Rifa Surya untuk memperlancar mendapatkan alokasi dana DAK APBN-P 2017 Kabupaten Pegunungan Arfak. Rifa kemudian mengenalkan Natan ke Suherlan yang merupakan Tenaga Ahli Sukiman.
Selanjutnya, Natan, Rifa, dan Suherlan bertemu dan melakukan kesepakatan jahat. Ketiganya sepakat, jika DAK APBN-P 2017 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak cair, maka Rifa, Suherlan, dan Sukiman mendapat jatah 9 persen dari nilai DAK APBN-P 2017.
Lihat Juga :