KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dua Pengacara Lukas Enembe

Selasa, 22 November 2022 - 17:24 WIB
loading...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan dua Pengacara Gubernur Papua, Lukas Enembe, pada lusa, atau tepatnya Kamis 24 November 2022. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dua Pengacara Gubernur Papua, Lukas Enembe, pada lusa, atau tepatnya Kamis 24 November 2022. Kedua Pengacara tersebut yakni, Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin.

KPK berharap, Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin dapat bersikap kooperatif untuk datang memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kedua pengacara Lukas Enembe tersebut diminta untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB.

"KPK telah berkirim surat panggilan kedua sebagai saksi untuk tersangka LE terhadap Stefanus Roy Rening dan Allyosius Renwarin untuk hadir Kamis, 24 November 2022 pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih di Jakarta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (22/11/2022).

"Kami mengingatkan para saksi ini koperatif hadir memenuhi panggilan tersebut karena hal itu sebagai kewajiban hukum," sambungnya.

Baca juga: KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif

Diketahui sebelumnya, Aloysius Renwarin dan Stefanus Roy Rening absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis, 17 November 2022. Keduanya malah justru meminta pemeriksaan dilakukan di Jayapura.

Ali mengamini adanya permohonan dari para saksi untuk diperiksa di Jayapura, Papua. Kendati demikian, KPK menolak permohonan tersebut. KPK tetap menjadwalkan pemeriksaan terhadap Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin di Jakarta.

"Sehingga sejauh ini tempat pemeriksaan sebagaimana surat panggilan yang telah diterimanya yaitu di Kantor KPK di Jakarta," terang Ali.

KPK mengingatkan kepada para saksi bahwa ada upaya hukum jemput paksa jika kembali mangkir atau tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK berharap para saksi kooperatif karena keterangannya dibutuhkan untuk proses penyidikan Lukas Enembe.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cerita Riezky Aprilia...
Cerita Riezky Aprilia Diminta Hasto Mundur sebagai Anggota DPR Terpilih
Tessa Mahardhika Jadi...
Tessa Mahardhika Jadi Plt Direktur Penyelidikan, Jubir KPK Diganti Budi Prasetyo
Dukung Penuh Pemberantasan...
Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Perindo Minta UU BUMN Baru Ditinjau Ulang
UU Perampasan Aset:...
UU Perampasan Aset: Langkah Strategis Pemerintah dan KPK Pulihkan Kerugian Negara
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Lagi Hambatan Politik
KPK Ingatkan Guru yang...
KPK Ingatkan Guru yang Kerap Terima Hadiah: Itu Gratifikasi, Bukan Rezeki
Say No To Fraud Bukan...
Say No To Fraud Bukan Sekadar Slogan: Pegadaian Aktifkan Agen Antikorupsi bersama KPK
KPK Dilarang Tangkap...
KPK Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Kata Erick Thohir
Mendikdasmen Beberkan...
Mendikdasmen Beberkan Jurus Sakti Berantas Budaya Menyontek di Sekolah
Rekomendasi
Rp699 Juta untuk Sang...
Rp699 Juta untuk Sang Hybrid Ganteng! Honda Civic RS Hybrid Resmi Mengaspal, Siap Gebrak Jalanan Jakarta!
Hukum Siraman sebelum...
Hukum Siraman sebelum Pernikahan dalam Islam
Jadwal Lengkap Final...
Jadwal Lengkap Final Liga Champions, Liga Europa, Liga Konferensi Eropa 2024/2025
Berita Terkini
Adik Ipar Jokowi Harap...
Adik Ipar Jokowi Harap Kasus Dugaan Ijazah Palsu Cepat Selesai
BRI Peduli Turut Bangun...
BRI Peduli Turut Bangun SDM Unggul melalui Bantuan Pendidikan di Daerah 3T
Rampung Diperiksa Bareskrim,...
Rampung Diperiksa Bareskrim, Pengacara Serahkan Ijazah Jokowi ke Penyidik
Rossa Purbo Bekti Singgung...
Rossa Purbo Bekti Singgung Mantan Pegawai KPK Jadi Tim Hukum Terdakwa, Pengacara Hasto: Anda Maksudnya Apa?
Legislator PKB Dukung...
Legislator PKB Dukung Kemendagri Cabut Status Ormas yang Terlibat Premanisme
Jaksa Hadirkan 3 Penyidik...
Jaksa Hadirkan 3 Penyidik KPK Jadi Saksi, Tim Hukum Hasto Kristiyanto Keberatan
Infografis
Jadwal Contraflow Arus...
Jadwal Contraflow Arus Mudik dan Balik Lebaran di Tol Jakarta-Cikampek
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved