Jika Kembali Mangkir, KPK Bakal Jemput Paksa Pengacara Lukas Enembe
Senin, 21 November 2022 - 21:46 WIB
loading...
A
A
A
"Justru karena dia penegak hukum, semestinya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, bahwa dia akan taat hukum, hadir ketika dipanggil sebagai saksi. Perlu digaris bawahi, sebagai saksi," ungkapnya.
Ali menjelaskan Advokat bukan profesi yang kebal hukum. Ia juga menambahkan bahwa keterangan Aloysius Renwarin dibutuhkan berkaitan dengan perkara Lukas Enembe. KPK menduga Aloysius Renwarin mengetahui dugaan korupsi Lukas Enembe.
"Karena tentu ketika kami memanggil seseorang sebagai saksi ya pasti ada kaitannya dengan perkara, yang kemudian kami perlu mendalami," ucapnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Ali menjelaskan Advokat bukan profesi yang kebal hukum. Ia juga menambahkan bahwa keterangan Aloysius Renwarin dibutuhkan berkaitan dengan perkara Lukas Enembe. KPK menduga Aloysius Renwarin mengetahui dugaan korupsi Lukas Enembe.
"Karena tentu ketika kami memanggil seseorang sebagai saksi ya pasti ada kaitannya dengan perkara, yang kemudian kami perlu mendalami," ucapnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Lihat Juga :