KPK Eksekusi Vice Presiden PT Summarecon Agung ke Lapas Sukamiskin

Senin, 21 November 2022 - 16:18 WIB
loading...
KPK Eksekusi Vice Presiden...
KPK mengeksekusi Vice Presiden (VP) Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Vice Presiden (VP) Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin , Bandung, Jawa Barat.

Oon dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah putusan pengadilan terkait perkara suap pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton milik PT Summarecon Agung di Yogyakarta berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Baca juga: KPK Jebloskan Anak Buah Rahmat Effendi ke Lapas Sukamiskin

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Oon Nusihono," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (21/11/2022).

"Eksekusi pidana badan bertempat di Lapas Kelas I A Sukamiskin dan terpidana menjalani pidana penjara selama tiga tahun dengan dikurangi lamanya masa penahanan," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap Oon Nusihono. Selain itu, Oon juga didenda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan. Baca juga: KPK Duga Eks Walkot Yogyakarta Arahkan Pegawai Summarecon Urus Izin Apartemen

Hakim menyatakan bahwa Oon Nusihono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia terbukti menyuap Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, demi mendapatkan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton milik PT Summarecon Agung.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Keponakan Bupati Muara...
Keponakan Bupati Muara Enim Ikut Jadi Tersangka dalam OTT KPK
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 Orang Lainnya Tersangka Suap dan Gratifikasi
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK seusai Terjaring OTT
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Rekomendasi
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
Grab Ambil Alih Kendali...
Grab Ambil Alih Kendali Superbank, Fokus Perluas Akses Pembiayaan Digital
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
Berita Terkini
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Prabowo Terima Surat...
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Jaga Kredibilitas Negara,...
Jaga Kredibilitas Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Korupsi MBG
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved