Dukung Restoratif Justice Kejagung, DPR: Negara dan Korban Sama-sama Diuntungkan
Senin, 21 November 2022 - 13:13 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menginginkan agar restorative justice dapat menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat secara lebih adil dan maksimal. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR mendukung Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengklaim mekanisme penyelesaian tindak pidana melalui restorative justice terus dilakukan. Bahkan sudah ada ribuan perkara yang telah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menginginkan agar restorative justice dapat menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat secara lebih adil dan maksimal. Apalagi, restoratif justice ini dapat menghemat anggaran penanganan kasus dan pengurangan narapidana.
“Memberi apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang terus memberikan progres luar biasa dalam mengedepankan restorative justice. Tentu ini tidak sebatas penghematan anggaran dan pengurangan napi, tapi karena memang (restorative justice) memberikan dampak maksimal,” kata Sahroni, Senin (21/11/2022)
Baca juga: Pemerintah Bentuk Tim Koordinasi Keadilan Restoratif, Ini Tugasnya
Bukan tanpa alasan, Sahroni menilai, peningkatan penggunaan restorative justice ini dikarenakan masyarakat benar-benar merasakan dampak positif. Tak hanya memberikan efek jera, pemulihan kerugian korban juga dikedepankan. Sehingga, korban dan tersangka secara sukarela tidak ingin membawa kasusnya ke meja hijau, karena yang terpenting adalah penyelesaian kasus secara adil.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menginginkan agar restorative justice dapat menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat secara lebih adil dan maksimal. Apalagi, restoratif justice ini dapat menghemat anggaran penanganan kasus dan pengurangan narapidana.
“Memberi apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang terus memberikan progres luar biasa dalam mengedepankan restorative justice. Tentu ini tidak sebatas penghematan anggaran dan pengurangan napi, tapi karena memang (restorative justice) memberikan dampak maksimal,” kata Sahroni, Senin (21/11/2022)
Baca juga: Pemerintah Bentuk Tim Koordinasi Keadilan Restoratif, Ini Tugasnya
Bukan tanpa alasan, Sahroni menilai, peningkatan penggunaan restorative justice ini dikarenakan masyarakat benar-benar merasakan dampak positif. Tak hanya memberikan efek jera, pemulihan kerugian korban juga dikedepankan. Sehingga, korban dan tersangka secara sukarela tidak ingin membawa kasusnya ke meja hijau, karena yang terpenting adalah penyelesaian kasus secara adil.
Lihat Juga :