Dukung Restoratif Justice Kejagung, DPR: Negara dan Korban Sama-sama Diuntungkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR mendukung Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengklaim mekanisme penyelesaian tindak pidana melalui restorative justice terus dilakukan. Bahkan sudah ada ribuan perkara yang telah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menginginkan agar restorative justice dapat menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat secara lebih adil dan maksimal. Apalagi, restoratif justice ini dapat menghemat anggaran penanganan kasus dan pengurangan narapidana.
“Memberi apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang terus memberikan progres luar biasa dalam mengedepankan restorative justice. Tentu ini tidak sebatas penghematan anggaran dan pengurangan napi, tapi karena memang (restorative justice) memberikan dampak maksimal,” kata Sahroni, Senin (21/11/2022)
Bukan tanpa alasan, Sahroni menilai, peningkatan penggunaan restorative justice ini dikarenakan masyarakat benar-benar merasakan dampak positif. Tak hanya memberikan efek jera, pemulihan kerugian korban juga dikedepankan. Sehingga, korban dan tersangka secara sukarela tidak ingin membawa kasusnya ke meja hijau, karena yang terpenting adalah penyelesaian kasus secara adil.
“Karena dengan pendekatan ini, tidak hanya sekedar efek jera, tapi kita juga berfokus pada pemulihan kerugian korban. Sehingga keadilan yang dihasilkan lebih solutif dan berimbang,” katanya.
Bahkan dalam beberapa kasus, secara tanpa tekanan korban dan tersangka setuju untuk tidak membawa permasalahan ke persidangan karena dianggap tidak membawa manfaat. Justru RJ (restorative justice) dirasa lebih memberi penyelesaian yang adil. Jadi hal-hal seperti ini yang saya rasa menjadi penyebab kenapa masyarakat banyak lebih memilih menggunakan pendekatan restorative justice,” tandas Bendahara Umum Partai Nasdem ini.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menginginkan agar restorative justice dapat menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat secara lebih adil dan maksimal. Apalagi, restoratif justice ini dapat menghemat anggaran penanganan kasus dan pengurangan narapidana.
“Memberi apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang terus memberikan progres luar biasa dalam mengedepankan restorative justice. Tentu ini tidak sebatas penghematan anggaran dan pengurangan napi, tapi karena memang (restorative justice) memberikan dampak maksimal,” kata Sahroni, Senin (21/11/2022)
Bukan tanpa alasan, Sahroni menilai, peningkatan penggunaan restorative justice ini dikarenakan masyarakat benar-benar merasakan dampak positif. Tak hanya memberikan efek jera, pemulihan kerugian korban juga dikedepankan. Sehingga, korban dan tersangka secara sukarela tidak ingin membawa kasusnya ke meja hijau, karena yang terpenting adalah penyelesaian kasus secara adil.
“Karena dengan pendekatan ini, tidak hanya sekedar efek jera, tapi kita juga berfokus pada pemulihan kerugian korban. Sehingga keadilan yang dihasilkan lebih solutif dan berimbang,” katanya.
Bahkan dalam beberapa kasus, secara tanpa tekanan korban dan tersangka setuju untuk tidak membawa permasalahan ke persidangan karena dianggap tidak membawa manfaat. Justru RJ (restorative justice) dirasa lebih memberi penyelesaian yang adil. Jadi hal-hal seperti ini yang saya rasa menjadi penyebab kenapa masyarakat banyak lebih memilih menggunakan pendekatan restorative justice,” tandas Bendahara Umum Partai Nasdem ini.
(cip)