Mantan KSAU Agus Supriatna Bakal Bersaksi di Sidang Korupsi Helikopter Hari Ini

Senin, 21 November 2022 - 11:42 WIB
loading...
Mantan KSAU Agus Supriatna Bakal Bersaksi di Sidang Korupsi Helikopter Hari Ini
Mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) (tengah) akan bersaksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101) di TNI AU periode 2016 - 2017, hari ini. Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna. Agus bakal bersaksi untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS).

Selain Agus Supriatna, tim jaksa juga memanggil empat saksi lainnya yakni, Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU periode 2015-Februari 2017 Supriyanto Basuki; Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2015-20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko.



Kemudian, Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Sesdisada AU) TNI AU yang juga menjabat sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Ketua Panitia Pengadaan Helikopter Angkut Fransiskus Teguh Santosa; serta Angga Munggaran mewakili PT Karsa Cipta Gemilang. "Betul, hari ini (21/11) jaksa KPK memanggil lima orang sebagai saksi di sidang terdakwa IKS," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (21/11/2022).



Diketahui sebelumnya, Irfan Kurnia Saleh didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp738.900.000.000 (Rp738,9 miliar) terkait pengadaan Helikopter angkut AW-101 di TNI AU pada 2016. Irfan Kurnia didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Jaksa menyebut Irfan memperkaya diri dari pembelian atau pengadaan helikopter angkut TNI AU sebesar Rp183.207.870.911 (Rp183 miliar). Selain itu, Irfan disebut juga turut memperkaya orang lain terkait pengadaan helikopter TNI AU tersebut.

Adapun, pihak lain yang turut diperkaya Irfan yakni mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000.

Sedangkan korporasi yang diperkaya yaitu perusahaaan AgustaWestland sebesar USD29.500.000 atau setara Rp391.616.035.000 serta perusahaan Lejardo Pte Ltd sebesar USD10.950.826,37 atau sekitar Rp146.342.494.088.

Jaksa menyatakan kerugian negara Rp738,9 miliar tersebut didapatkan dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara 2016 yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, Irfan Kurnia Saleh didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 bersama-sama dengan Lorenzo Pariani selaku Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products; Bennyanto Sutjiadji selaku Direktur Lejardo, Pte. Ltd.

Kemudian, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode Januari 2015 sampai Januari 2017, Agus Supriatna; Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015 sampai dengan 20 Juni 2016, Heribertus Hendi Haryoko.

Selanjutnya, Kadisada AU sekaligus PPK periode 20 Juni 2016 sampai 2 Februari 2017, Fachri Adamy; Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU periode 2015 sampai Februari 2017, Supriyanto Basuki; serta Kepala Pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI AU Wisnu Wicaksono.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1724 seconds (0.1#10.140)