Kasus Gagal Ginjal Akut, Orang Tua Anak Meninggal Gugat BPOM dan Kemenkes
Minggu, 20 November 2022 - 14:22 WIB
loading...
A
A
A
"Yang kita hadapin lembaga-lembaga yang abai, yang merasa sudah mengerjakan tugasnya tapi tidak dikerjakan, dan kemana lagi kami harus minta keadilan," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, terdapat lembaga dan sejumlah perusahaan farmasi yang akan digugat oleh orang tua yang anaknya meninggal karena didiagnosa gagal ginjal akut akibat mengkonsumsi obat sirup yang tercemar EG dan DEG.
Kesembilan lembaga dan perusahaan tersebut adalah BPOM, Kemenkes, PT Afi Pharma, PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI), PT Tirta Buana, PT Logicom Solution, PT Mega Setia Agung, CV Mega Integra, dan CV Budiarta.
Sebelumnya, sejumlah orang tua yang anak-anaknya menjadi korban kasus gagal ginjal akut menunjuk Tim Advokasi untuk Kemanusiaan sebagai pemegang kuasa untuk melakukan class action.
Penunjukan kuasa hukum ini adalah wujud dari keresahan dan kekecewaan para orang tua korban yang anaknya meninggal akibat gagal ginjal akut. Hingga awal November 2022, tercatat 195 anak meninggal dunia akibat gagal ginjal akut.
"Kami Tim Advokasi Hukum Untuk Kemanusiaan mengajukan gugatan class action kepada pemerintah demi terpenuhinya keadilan bagi korban," kata Tim Advokasi Hukum untuk Kemanusiaan Tegar Putuhena, Jumat 18 November 2022.
Kata Tegar Putuhena, pihaknya menilai negara semestinya bertanggung jawab dan memberikan keadilan dan ganti kerugian yang layak bagi para korban. "Namun, negara rupanya gagal menjamin keselamatan warganya. Gugatan ini menjadi penting dilakukan sekaligus menjadi peringatan bagi pemerintah dan perusaahaan obat agar tak main-main dengan nyawa manusia," tuturnya.
Selain Kemenkes dan BPOM, produsen obat dan pemasok bahan juga harus ikut bertanggung jawab. Itulah mengapa ada sembilan pihak yang menjadi tergugat dalam gugatan ini yang terdiri dari unsur pemerintah dan swasta.
Pihak swasta harus turut memikul beban kesalahan ini. Sebagai produsen obat, harusnya ada quality check yang dilakukan sebelum obat diedarkan. Kemudian kata dia, saat sedang beredar, mestinya ada quality control yang juga ketat.
Di saat yang sama, pemasok bahan obat juga harus memastikan keamanan bahan yang disediakan serta memenuhi standar mutu serta standar keselamatan bagi konsumen. Tim kuasa hukum menilai, kejadian hilangnya ratusan nyawa anak tak berdosa ini menunjukkan betapa pemerintah dan perusahaan obat abai atas keselamatan warga.
"Gugatan class action ini didasarkan pada penilaian kami bahwa seharusnya peristiwa kelam ini bisa dicegah andai saja pemerintah dan swasta benar-benar memiliki itikad baik," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, terdapat lembaga dan sejumlah perusahaan farmasi yang akan digugat oleh orang tua yang anaknya meninggal karena didiagnosa gagal ginjal akut akibat mengkonsumsi obat sirup yang tercemar EG dan DEG.
Kesembilan lembaga dan perusahaan tersebut adalah BPOM, Kemenkes, PT Afi Pharma, PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI), PT Tirta Buana, PT Logicom Solution, PT Mega Setia Agung, CV Mega Integra, dan CV Budiarta.
Sebelumnya, sejumlah orang tua yang anak-anaknya menjadi korban kasus gagal ginjal akut menunjuk Tim Advokasi untuk Kemanusiaan sebagai pemegang kuasa untuk melakukan class action.
Penunjukan kuasa hukum ini adalah wujud dari keresahan dan kekecewaan para orang tua korban yang anaknya meninggal akibat gagal ginjal akut. Hingga awal November 2022, tercatat 195 anak meninggal dunia akibat gagal ginjal akut.
"Kami Tim Advokasi Hukum Untuk Kemanusiaan mengajukan gugatan class action kepada pemerintah demi terpenuhinya keadilan bagi korban," kata Tim Advokasi Hukum untuk Kemanusiaan Tegar Putuhena, Jumat 18 November 2022.
Kata Tegar Putuhena, pihaknya menilai negara semestinya bertanggung jawab dan memberikan keadilan dan ganti kerugian yang layak bagi para korban. "Namun, negara rupanya gagal menjamin keselamatan warganya. Gugatan ini menjadi penting dilakukan sekaligus menjadi peringatan bagi pemerintah dan perusaahaan obat agar tak main-main dengan nyawa manusia," tuturnya.
Selain Kemenkes dan BPOM, produsen obat dan pemasok bahan juga harus ikut bertanggung jawab. Itulah mengapa ada sembilan pihak yang menjadi tergugat dalam gugatan ini yang terdiri dari unsur pemerintah dan swasta.
Pihak swasta harus turut memikul beban kesalahan ini. Sebagai produsen obat, harusnya ada quality check yang dilakukan sebelum obat diedarkan. Kemudian kata dia, saat sedang beredar, mestinya ada quality control yang juga ketat.
Di saat yang sama, pemasok bahan obat juga harus memastikan keamanan bahan yang disediakan serta memenuhi standar mutu serta standar keselamatan bagi konsumen. Tim kuasa hukum menilai, kejadian hilangnya ratusan nyawa anak tak berdosa ini menunjukkan betapa pemerintah dan perusahaan obat abai atas keselamatan warga.
"Gugatan class action ini didasarkan pada penilaian kami bahwa seharusnya peristiwa kelam ini bisa dicegah andai saja pemerintah dan swasta benar-benar memiliki itikad baik," jelasnya.
Lihat Juga :