Ditunda Sepekan karena KTT G20, Sidang Ferdy Sambo dkk Kembali Digelar Besok

Minggu, 20 November 2022 - 12:09 WIB
loading...
Ditunda Sepekan karena KTT G20, Sidang Ferdy Sambo dkk Kembali Digelar Besok
PN Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J setelah sepekan tertunda. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - PN Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J setelah sepekan tertunda. Rencananya sidang dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kembali digelar besok.

"Senin besok (21/11/2022) sidang Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, agenda pemeriksaan saksi," ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Minggu (20/11/2022).

Lebih lanjut, dia mengatakan, dalam sidang pada Senin besok akan diagendakan pemeriksaan saksi dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Sementara itu untuk sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar pada hari selanjutnya Selasa (22/11/2022). Sidang masih mendengarkan keterangan saksi.

"Selasa (22/11/2022) sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, agenda pemeriksaan saksi," jelas Djuyamto.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dan kasus obstruction of justice selama sepekan. Penundaan ini untuk proses evaluasi persidangan yang telah digelar.

"Hasil komunikasi dengan Jampidum dan Kajati DKI, ternyata akan dilakukan evaluasi proses persidangan yang menarik perhatian masyarakat terhadap beberapa perkara. Maka itu, beberapa persidangan dalam minggu ini dilakukan reschedule, termasuk perkara FS dkk," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumerdana kepada wartawan, Sabtu (12/11/2022). Baca juga: Saksi PHL Div Propam Akui Ferdy Sambo Temperamental

Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J memiliki lima terdakwa, masing-masing Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo. Sementara dalam sidang kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brihgadir J terdapat tujuh terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Arif Rahman, Baiquni, dan Chuck Putranto.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1612 seconds (0.1#10.140)