Kejagung Bakal Terus Usut Kasus Korupsi yang Rugikan Masyarakat Luas

Sabtu, 19 November 2022 - 22:25 WIB
loading...
Kejagung Bakal Terus...
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam diskusi bertajuk Kejaksaan Turun Tangan, Mafia Migor Kebingungan di sela-sela acara Sound of Justice di SMESCO, Jakarta, Sabtu (19/11/2022). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) bakal terus mengusut kasus korupsi yang merugikan masyarakat luas usai pengungkapan mafia minyak goreng (migor). Hal tersebut tercermin dengan pengusutan kasus dugaan korupsi grup PT Duta Palma.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan bahwa kasus grup Duta Palma punya kemiripan dengan mafia migor. Kerugian negara dan ekonomi yang ditimbulkan pun terbilang fantastis.

"Setelah kita usut kasus minyak goreng, ada satu kasus mirip minyak goreng, namanya kasus Duta Palma. Jadi, perkara Duta Palma (menyebabkan) kerugian negara hampir Rp100 triliun. Sepanjang sejarah penegakan hukum korupsi, belum ada yang lebih dari Rp100 triliun," katanya dalam diskusi bertajuk “Kejaksaan Turun Tangan, Mafia Migor Kebingungan" di sela-sela acara Sound of Justice di SMESCO, Jakarta, Sabtu (19/11/2022).

Baca juga: Sudah Sita Rp11 Triliun, Kejagung Terus Kejar Aset Surya Darmadi



Dia menuturkan, nilai Rp100 triliun tidak saja dihitung secara kerugian negara. “Tapi kita hitung impact-nya, ada sengketa lahan, pengambilan lahan paksa, ada lahan yang diambil seharusnya 1.000 hektare jadi 8.000 hektare. Jadi, efeknya dominonya kita hitung," tuturnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, Kejagung menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut. Selain itu, aset-aset tersangka yang juga bos Duta Palma Surya Darmadi alias Apeng diblokir lebih dari Rp17 triliun.

"Orangnya sampai larikan diri ke luar negeri, apa yang kita lakukan? Kita blokir semua rekeningnya, kita sita. Anak-istri juga kita periksa semua karena dalam teori TPPU ada namanya follow the suspect, follow the asset, follow money. Ini dulu DPO. Begitu tersangka, larikan diri ke Taiwan, akses-akses keuangan (dan) aset di Indonesia kita tutup, mau tidak mau harus pulang lagi," imbuhnya.

Sekadar diketahui, Jaksa mendakwa Surya Darmadi memperkaya diri sendiri senilai Rp7.593.068.204.327 dengan perincian keuntungan tidak sah yang diperoleh dari usaha perkebunan sawit 2005-2020 sebesar Rp2.238.274.248.234, keuntungan tidak sah akibat tak terimplementasikannya ketentuan sawit rakyat senilai Rp556.086.968.453, serta pertambahan kekayaan senilai Rp4.798.706.951.640 dan US$7,885,857.36.

Jaksa menyatakan bahwa semua rangkaian perbuatan yang dilakukan Surya Darmadi bersama Bupati Indragiri Hulu 1999-2008 Raja Thamsir Rachman mengakibatkan negara tidak memperoleh haknya berupa pendapatan dari pembayaran dana reboisasi (DR), provisi sumber daya hutan (PSDH), dan sewa penggunaan kawasan hutan. Sehingga, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp4,79 triliun.

Di samping itu, terjadi kerusakan lingkungan sebagai akibat dari tak dilaksanakannya pengendalian pencemaran dan pengelolaan lingkungan hidup. Apeng atas perbuatanya didakwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Rusia Tembak Jatuh 80...
Rusia Tembak Jatuh 80 Drone Ukraina, Kremlin Luncurkan Rudal Balistik Iskander
Tokocrypto Resmi Bergabung...
Tokocrypto Resmi Bergabung ke Ekosistem ICEX Group, Proses Migrasi Lima PAKD Selesai
Messi Pecahkan Rekor...
Messi Pecahkan Rekor Gol Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria di Babak Pertama
Berita Terkini
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved