Pendataan Perusahaan Pers Bukan Pengganti SIUPP
loading...
A
A
A
Artinya, dalam konteks hakikat pers, kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi harus berpegang pada asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers sebagaimana diatur dalam Bab II UU Pers. Wartawan yang melaksanakannya harus menaati Kode Etik Jurnalistik.
Asas pers adalah prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum (pasal 2). Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial serta dapat berfungsi juga sebagai lembaga ekonomi (pasal 3). Selain hak kemerdekaan dalam melakukan kegiatan jurnalistik, UU No. 40/1999 juga menjamin Hak Tolak atau hak wartawan untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lain dari sumber berita yang harus dirahasiakan (terkandung dalam pasal 4).
Kewajiban pers, adalah memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi (pasal 5). Rincian peran pers diatur dalam pasal 6, yakni: memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia serta menghormati kebhinnekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Dalam Pelatihan dan Penyegaran Ali Pers Dewan Pers di BSD, Tangerang Agustus tahun lalu, Hakim Agung Andi Samsan Nganro menegaskan ketentuan dalam pasal 5 dan 6 UU No 40/1999 tentang Pers, sangat jelas menunjukkan perbedaan mendasar antara produk pers dan bukan pers.
Dengan demikian, penulis berpendapat, kegiatan mencari dan memperoleh informasi dengan tujuan untuk ditransaksikan atau alat intimidasi dan pemerasan, tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan jurnalistik yang dilindungi UU Pers.
Media partisan yang berisi fitnah dan hoaks juga bukan media pers.Sekalipun dikelola oleh mereka yang menyandang status wartawan dan anggota organisasi wartawan. Media-media internal milik kementerian, lembaga atau perusahaan yang digunakan semata untuk kepentingan dan tujuan kehumasan juga bukan produk pers.
Pendataan Perusahaan Pers
Salah satu dari tujuh fungsi Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers. Menurut UU Pers, perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers, meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, seta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.
Artinya, tidak sembarang media bisa dikategorikan sebagaiperusahaan pers, sekalipun mereka sudah berbadan hukum Indonesia dan mendeklarasikan bidang usahapersdi dalam akta pendiriannya. Aktivitas dan produk mereka harus benar benar memenuhi hakekatpers. Dewan Pers harus melakukan verifikasi untuk memastikan Data Perusahaan Pers tidak memuat badan hukum yang hanya mengklaim menyelenggarakan usaha pers, namun aktivitas dan produk mereka tidak sesuai dengan hakikat pers.
Verifikasi juga ditujukan agarperusahaan persyang terdata di Data Perusahaan Pers Dewan Pers, bukan semata-mata lembaga yang telah memenuhi hakikat sebagai pers, tetapi juga sudah memenuhi ketentuan-ketentuan UU Pers tentang “badan hukum” yang menjalankan usaha pers. Pertama, berbadan hukum Indonesia.Kedua, mengumumkan nama, alamat dan penanggungjawab di medianya (untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan).
Ketiga, tidak memuat iklan yang dilarang. Misalnya, iklan yang merendahkan martabat suatu agama, minuman keras, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain, peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok. Berdasarkan pasal 18 ayat (2) dan (3), perusahaan pers yang tidak mematuhi ketiga hal tersebut bisa dipidana denda.
Asas pers adalah prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum (pasal 2). Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial serta dapat berfungsi juga sebagai lembaga ekonomi (pasal 3). Selain hak kemerdekaan dalam melakukan kegiatan jurnalistik, UU No. 40/1999 juga menjamin Hak Tolak atau hak wartawan untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lain dari sumber berita yang harus dirahasiakan (terkandung dalam pasal 4).
Kewajiban pers, adalah memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi (pasal 5). Rincian peran pers diatur dalam pasal 6, yakni: memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia serta menghormati kebhinnekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Dalam Pelatihan dan Penyegaran Ali Pers Dewan Pers di BSD, Tangerang Agustus tahun lalu, Hakim Agung Andi Samsan Nganro menegaskan ketentuan dalam pasal 5 dan 6 UU No 40/1999 tentang Pers, sangat jelas menunjukkan perbedaan mendasar antara produk pers dan bukan pers.
Dengan demikian, penulis berpendapat, kegiatan mencari dan memperoleh informasi dengan tujuan untuk ditransaksikan atau alat intimidasi dan pemerasan, tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan jurnalistik yang dilindungi UU Pers.
Media partisan yang berisi fitnah dan hoaks juga bukan media pers.Sekalipun dikelola oleh mereka yang menyandang status wartawan dan anggota organisasi wartawan. Media-media internal milik kementerian, lembaga atau perusahaan yang digunakan semata untuk kepentingan dan tujuan kehumasan juga bukan produk pers.
Pendataan Perusahaan Pers
Salah satu dari tujuh fungsi Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers. Menurut UU Pers, perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers, meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, seta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.
Artinya, tidak sembarang media bisa dikategorikan sebagaiperusahaan pers, sekalipun mereka sudah berbadan hukum Indonesia dan mendeklarasikan bidang usahapersdi dalam akta pendiriannya. Aktivitas dan produk mereka harus benar benar memenuhi hakekatpers. Dewan Pers harus melakukan verifikasi untuk memastikan Data Perusahaan Pers tidak memuat badan hukum yang hanya mengklaim menyelenggarakan usaha pers, namun aktivitas dan produk mereka tidak sesuai dengan hakikat pers.
Verifikasi juga ditujukan agarperusahaan persyang terdata di Data Perusahaan Pers Dewan Pers, bukan semata-mata lembaga yang telah memenuhi hakikat sebagai pers, tetapi juga sudah memenuhi ketentuan-ketentuan UU Pers tentang “badan hukum” yang menjalankan usaha pers. Pertama, berbadan hukum Indonesia.Kedua, mengumumkan nama, alamat dan penanggungjawab di medianya (untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan).
Ketiga, tidak memuat iklan yang dilarang. Misalnya, iklan yang merendahkan martabat suatu agama, minuman keras, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain, peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok. Berdasarkan pasal 18 ayat (2) dan (3), perusahaan pers yang tidak mematuhi ketiga hal tersebut bisa dipidana denda.