Pendataan Perusahaan Pers Bukan Pengganti SIUPP

Sabtu, 19 November 2022 - 14:55 WIB
loading...
A A A
UU Pers juga mengatur agar perusahaan memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya. Ketentuan-ketentuan dalam UU Pers yang terkait dengan perusahaan pers, dijabarkan dalam Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers.

Data Perusahaan Pers yang bisa diakses di Dewan Pers, adalah data perusahaan pers yang sudah diverifikasi Dewan Pers. Di luar itu, masih banyak media pers yang belum terdata karena belum diverifikasi. Mereka tetap berhak atas kemerdekaan pers dan perlindungan hukum sepanjang aktivitas dan produk mereka memenuhi hakikat pers.
(ynt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4083 seconds (0.1#10.140)