Cetak Mandiri Dokumen Kependudukan, Pemerintah Klaim Hemat Rp450 Miliar
Rabu, 08 Juli 2020 - 16:27 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya Zudan berharap dengan kebijakan ini akan semakin mempermudah pelayanan bagi masyarakat. Pasalnya dengan menggunakan HVS, masyarakat dapat melakukan pencetakan secara mandiri.
(Baca: KK, Akta Nikah dan Kelahiran Bisa Dicetak di Kertas HVS)
“Dukcapil menyediakan layanan online sehingga semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF lewat smartphone atau email. Penduduk tak perlu antre mengurus akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga di kantor Dinas Dukcapil. Dari file PDF itu warga bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri yang dibutuhkan dari rumah dengan menggunakan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram," tuturnya.
(Baca: KK, Akta Nikah dan Kelahiran Bisa Dicetak di Kertas HVS)
“Dukcapil menyediakan layanan online sehingga semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF lewat smartphone atau email. Penduduk tak perlu antre mengurus akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga di kantor Dinas Dukcapil. Dari file PDF itu warga bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri yang dibutuhkan dari rumah dengan menggunakan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram," tuturnya.
(muh)
Lihat Juga :