Cetak Mandiri Dokumen Kependudukan, Pemerintah Klaim Hemat Rp450 Miliar

Rabu, 08 Juli 2020 - 16:27 WIB
loading...
Cetak Mandiri Dokumen...
Pemerintah mengklaim bisa menghemat anggaran Rp450 miliar per tahun dengan kebijakan cetak mandiri dokumen kependudukan. Foto/ilustrasi.ist
A A A
JAKARTA - Mulai bulan Juli ini dokumen kependudukan selai e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) bisa dicetak di kertas HVS 800 gram. Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan bahwa kebijakan ini membuat pemerintah bisa lebih berhemat.

“Keuntungan bagi negara adalah dilakukan penghematan anggaran,” katanya melalui pesan singkat, Rabu (8/7/2020).

Dia mengatakan pemerintah tidak akan lagi melakukan pengadaan blanko untuk dokumen kependudukan. Seperti blanko Kartu Keluarga (KK), akta nikah, akta kelahiran, dan akta kematian. Dia mengatakan bahwa negara akan menghemat Rp.450 miliar.

(Baca: Asyik! Dokumen Kependudukan Bisa Dicetak Mandiri, Begini Caranya)

“Lelang pengadaan barang tersebut tidak perlu diadakan karena cukup dengan kertas HVS berwarna putih. Dengan cara mengganti security printing menjadi kertas putih biasa, negara bisa menghemat Rp450 miliar di tahun 2020. Setiap tahun, bisa dilakukan penghematan anggaran Rp450 miliar,” tuturnya.

Sebelumnya Zudan berharap dengan kebijakan ini akan semakin mempermudah pelayanan bagi masyarakat. Pasalnya dengan menggunakan HVS, masyarakat dapat melakukan pencetakan secara mandiri.

(Baca: KK, Akta Nikah dan Kelahiran Bisa Dicetak di Kertas HVS)

“Dukcapil menyediakan layanan online sehingga semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF lewat smartphone atau email. Penduduk tak perlu antre mengurus akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga di kantor Dinas Dukcapil. Dari file PDF itu warga bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri yang dibutuhkan dari rumah dengan menggunakan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram," tuturnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1645 seconds (0.1#10.140)