Kejagung Terima SPDP 3 Perusahaan Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Rabu, 16 November 2022 - 20:26 WIB
loading...
A
A
A
"Belum ada penetapan tersangka, jadi saya tidak berani sebutkan, jadi ada 3 perusahaan yang sudah disidik," bebernya.
Ketut menjelaskan mengatakan Kejagung akan menggugat pelaku kasus gagal ginjal akut secara pidana dan perdata. Dia menegaskan Kejagung tidak akan main-main menangani kasus yang telah merenggut nyawa ratusan anak itu.
"Kami akan menggugat secara simultan baik pidana maupun perdata. Kita tidak mau main-main dalam kasus ini," pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :