Komisi I Minta Pimpinan DPR Ingatkan Pemerintah Segera Kirim Surpres Panglima TNI
Rabu, 16 November 2022 - 16:30 WIB
loading...
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP TB Hasanuddin meminta pimpinan DPR ingatkan pemerintah untuk segera kirim surpres Panglima TNI. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi I DPR meminta pimpinan DPR mengingatkan pemerintah terkait Surat Presiden (Surpres) perihal pergantian Panglima TNI. Hal itu lantaran DPR dalam waktu dekat akan memasuki masa reses.
"Surpres itu 20 hari sebelum berakhir masa sidang. DPR sudah harus mengirimkan nama tersebut kepada pemerintah. Sekarang ini DPR akan masuk masa reses pada 16 Desember. Artinya, sebelum tanggal 24 fit and proper test calon Panglima TNI baru sudah baru selesai," ujar anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin, Rabu (16/11/2022).
TB Hasanuddin menyebut hari ini sudah tanggal 16 November 2022 sehingga waktu fit and proper test calon Panglima TNI yang baru membutuhkan waktu paling lambat 8 hari lagi. Sesuai perundang-undangan, jabatan Panglima TNI tidak bisa dilakukan perpanjangan karena tidak termasuk jabatan yang membutuhkan pengetahuan spesialis.
Baca juga: Susaningtyas Sebut Jokowi Perlu Pertimbangkan 3 Hal Tentukan Calon Panglima TNI
"Sekarang tanggal 16, 8 hari lagi. Nama itu belum dikirim. Banyak orang mempertanyakan mungkin Panglima TNI akan diperpanjang karena belum dikirim. Berdasarkan perundang-undangan tidak ada perpanjangan jabatan panglima TNI kecuali mereka yang memiliki pengetahuan spesialis. Misalnya dokter spesialis jantung, atau ahli mesin. Itu biasanya hanya perwira pertama saja," katanya.
Baca juga: Soal Calon Panglima TNI, DPR Yakin Surpres Dikirim Usai G20
Apabila mengacu pada perundang-undangan yang berlaku, maka Presiden harus mengirim nama calon pengganti Panglima TNI dalam minggu ini. "Minggu depan harus segera fit and proper test agar terpenuhi Pasal 13 UU TNI. Bahwa 20 hari sebelum masa reses, nama Panglima TNI baru harus sudah dikirim kembali ke Istana. UU mengatur hal itu," tuturnya.
"Surpres itu 20 hari sebelum berakhir masa sidang. DPR sudah harus mengirimkan nama tersebut kepada pemerintah. Sekarang ini DPR akan masuk masa reses pada 16 Desember. Artinya, sebelum tanggal 24 fit and proper test calon Panglima TNI baru sudah baru selesai," ujar anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin, Rabu (16/11/2022).
TB Hasanuddin menyebut hari ini sudah tanggal 16 November 2022 sehingga waktu fit and proper test calon Panglima TNI yang baru membutuhkan waktu paling lambat 8 hari lagi. Sesuai perundang-undangan, jabatan Panglima TNI tidak bisa dilakukan perpanjangan karena tidak termasuk jabatan yang membutuhkan pengetahuan spesialis.
Baca juga: Susaningtyas Sebut Jokowi Perlu Pertimbangkan 3 Hal Tentukan Calon Panglima TNI
"Sekarang tanggal 16, 8 hari lagi. Nama itu belum dikirim. Banyak orang mempertanyakan mungkin Panglima TNI akan diperpanjang karena belum dikirim. Berdasarkan perundang-undangan tidak ada perpanjangan jabatan panglima TNI kecuali mereka yang memiliki pengetahuan spesialis. Misalnya dokter spesialis jantung, atau ahli mesin. Itu biasanya hanya perwira pertama saja," katanya.
Baca juga: Soal Calon Panglima TNI, DPR Yakin Surpres Dikirim Usai G20
Apabila mengacu pada perundang-undangan yang berlaku, maka Presiden harus mengirim nama calon pengganti Panglima TNI dalam minggu ini. "Minggu depan harus segera fit and proper test agar terpenuhi Pasal 13 UU TNI. Bahwa 20 hari sebelum masa reses, nama Panglima TNI baru harus sudah dikirim kembali ke Istana. UU mengatur hal itu," tuturnya.
Lihat Juga :