Akademisi Beberkan Urgensi Pengesahan RUU KUHP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perwujudan negara hukum yang berlandaskan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum. Salah satu proses yang sedang dilakukan pemerintah adalah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP ).
RUU KUHP telah dimulai rancangannya sejak 1970 oleh pemerintah. Penyusunannya juga telah melalui berbagai diskusi dan sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat. Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rapat Terbatas terkait RKUHP, Pemerintah terus melakukan sosialisasi sebagai sarana untuk memberikan pemahaman masyarakat tentang pentingnya memiliki KUHP Nasional menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda agar masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum yang berlandaskan pada Pancasila, UUD 1945, dan Hak Asasi Manusia.
"Upaya pemerintah merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda perlu segera dilakukan, sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat," kata Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, Bambang Gunawan dalam sosialisasi RUU KUHP di Palu, Sulawesi Tengah,Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Pekan Depan DPR-Pemerintah Gelar Pembahasan Terakhir RKUHP
Ia berharap sosialisasi RUU KUHP dapat menjadi sarana sosialisasi pembahasan terkait penyesuaian RUU KUHP kepada elemen-elemen publik secara luas. "Semoga acara ini membawa manfaat yang besar dan positif bagi kita, masyarakat, dan negara. Mari kita dukung KUHP buatan Bangsa Indonesia," katanya.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu, Sulbadana mengatakan, upaya mewujudkan KUHP yang sesuai dengan jiwa Bangsa Indonesia berlandaskan Pancasila memakan waktu yang tidak sebentar, yaitu hampir 60 tahun. Menurutnya, penyusunan peraturan perundang-undangan bukanlah sesuatu hal yang mudah. Namun, ia khawatir jika terlalu lama dalam satu perdebatan untuk menghasilkan suatu perundang-undangan yang baik, bahkan hingga lebih dari 50 tahun, akan memberi kesan yang tidak baik terhadap kemampuan intelektualitas para ahli hukum, khususnya ahli hukum pidana.
"Oleh karena itu, dengan kegiatan pada hari ini insyaAllah akan berkontribusi untuk mendorong segera lahirnya KUHP yang bersumber dari kepribadian bangsa Indonesia, yang dihasilkan oleh ahli hukum Indonesia sendiri," katanya.
Guru Besar Universitas Negeri Semarang (Unnes) R Benny Riyanto menjelaskan, KUHP yang berlaku di Indonesia saat ini adalah warisan kolonial Belanda yaitu Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvS) yang sudah dinaturalisasi menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Walaupun begitu, produk kolonial Belanda itu belum mendasarkan pada nilai-nilai budaya bangsa yang berdasarkan Pancasila.
Menurut sejarahnya, ide pembaruan KUHP diawali sejak lahirnya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN) pada 1958 yang kini sudah berganti nama menjadi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Benny juga menjabarkan perbedaan antara KUHP WvS dan RUU KUHP, di mana secara sistematika ada perbedaan dalam jumlah buku. KUHP WvS memiliki tiga buku, sedangkan RUU KUHP memiliki dua buku.
"Dari tiga buku di dalam WvS, draft RUU KUHP menyederhanakan dengan menggabungkan Buku II tentang Kejahatan dan Buku III tentang Pelanggaran menjadi satu terminologi yang namanya tindak pidana. Sehingga draf RUU KUHP hanya ada dua buku, Buku I dan Buku II," katanya.
RUU KUHP telah dimulai rancangannya sejak 1970 oleh pemerintah. Penyusunannya juga telah melalui berbagai diskusi dan sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat. Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rapat Terbatas terkait RKUHP, Pemerintah terus melakukan sosialisasi sebagai sarana untuk memberikan pemahaman masyarakat tentang pentingnya memiliki KUHP Nasional menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda agar masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum yang berlandaskan pada Pancasila, UUD 1945, dan Hak Asasi Manusia.
"Upaya pemerintah merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda perlu segera dilakukan, sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat," kata Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, Bambang Gunawan dalam sosialisasi RUU KUHP di Palu, Sulawesi Tengah,Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Pekan Depan DPR-Pemerintah Gelar Pembahasan Terakhir RKUHP
Ia berharap sosialisasi RUU KUHP dapat menjadi sarana sosialisasi pembahasan terkait penyesuaian RUU KUHP kepada elemen-elemen publik secara luas. "Semoga acara ini membawa manfaat yang besar dan positif bagi kita, masyarakat, dan negara. Mari kita dukung KUHP buatan Bangsa Indonesia," katanya.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu, Sulbadana mengatakan, upaya mewujudkan KUHP yang sesuai dengan jiwa Bangsa Indonesia berlandaskan Pancasila memakan waktu yang tidak sebentar, yaitu hampir 60 tahun. Menurutnya, penyusunan peraturan perundang-undangan bukanlah sesuatu hal yang mudah. Namun, ia khawatir jika terlalu lama dalam satu perdebatan untuk menghasilkan suatu perundang-undangan yang baik, bahkan hingga lebih dari 50 tahun, akan memberi kesan yang tidak baik terhadap kemampuan intelektualitas para ahli hukum, khususnya ahli hukum pidana.
"Oleh karena itu, dengan kegiatan pada hari ini insyaAllah akan berkontribusi untuk mendorong segera lahirnya KUHP yang bersumber dari kepribadian bangsa Indonesia, yang dihasilkan oleh ahli hukum Indonesia sendiri," katanya.
Guru Besar Universitas Negeri Semarang (Unnes) R Benny Riyanto menjelaskan, KUHP yang berlaku di Indonesia saat ini adalah warisan kolonial Belanda yaitu Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvS) yang sudah dinaturalisasi menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Walaupun begitu, produk kolonial Belanda itu belum mendasarkan pada nilai-nilai budaya bangsa yang berdasarkan Pancasila.
Menurut sejarahnya, ide pembaruan KUHP diawali sejak lahirnya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN) pada 1958 yang kini sudah berganti nama menjadi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Benny juga menjabarkan perbedaan antara KUHP WvS dan RUU KUHP, di mana secara sistematika ada perbedaan dalam jumlah buku. KUHP WvS memiliki tiga buku, sedangkan RUU KUHP memiliki dua buku.
"Dari tiga buku di dalam WvS, draft RUU KUHP menyederhanakan dengan menggabungkan Buku II tentang Kejahatan dan Buku III tentang Pelanggaran menjadi satu terminologi yang namanya tindak pidana. Sehingga draf RUU KUHP hanya ada dua buku, Buku I dan Buku II," katanya.