Akademisi Beberkan Urgensi Pengesahan RUU KUHP

Rabu, 16 November 2022 - 15:53 WIB
loading...
A A A
Lektor Kepala Bagian Hukum Acara, Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Abdul Wahid menambahkan, asas fundamental di dalam mempelajari hukum pidana adalah asas legalitas. "Asas legalitas artinya tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali ada aturannya terlebih dahulu, jadi jika tidak ada di dalam KUHP, tidak dapat dipidana. Dengan RKUHP yang baru ini, kita tidak melihat lagi asas legalitas secara kaku," katanya.

Sekarang ini berkembang asas legalitas terbaru yang bersifat materil yang dikenal dengan living law atau hukum yang hidup di dalam masyarakat. Jadi, menurutnya, hukum bukan hanya apa yang kita lihat di dalam perundang-undangan, tetapi ada hukum yang berkembang di dalam kehidupan masyarakat atau hukum adat.

Abdul Wahid mengemukakan bahwa RKUHP tidak menghilangkan atau mengurangi berlakunya hukum adat yang tidak tertulis di dalam Undang-Undang atau hukum yang hidup di dalam masyarakat (living law), sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 2 RKUHP.

"Hukum yang hidup di dalam masyarakat dalam pasal ini berkaitan dengan hukum yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Di beberapa daerah tertentu masih terdapat ketentuan hukum yang tidak tertulis dan berlaku sebagai hukum di daerah tersebut, yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip), Pujiyono mengungkapkan, hingga saat ini, sudah ada lima tindak pidana yang sudah dikeluarkan dari RKUHP, dari 14 isu krusial yang menjadi alasan tertundanya Sidang Paripurna pada 2019 lalu. Menurutnya, RKUHP menganut asas keseimbangan, salah satunya adalah asas keseimbangan penentuan tindak pidana.

"Sangatlah naif ketika kita menentukan suatu perbuatan sebagai tindak pidana hanya yang bersumber dalam KUHP, sedangkan masih banyak perbuatan yang merupakan tindak pidana tetapi tidak tertampung di dalam Undang-Undang," katanya.

Selain itu, pada pembaharuan RKUHP, perumusan tindak pidana tidak lagi secara tegas mencantumkan unsur dengan sengaja. Menurutnya, semua tindak pidana diasumsikan dilakukan dengan sengaja, kecuali ditentukan bahwa itu sebagai dolus, maka itu dicantumkan di dalamnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Akademisi Dilaporkan...
Akademisi Dilaporkan ke Polisi, Pengacara Ubedilah Badrun: Kenapa Tidak Adu Data Saja?
Ketum Peradi Profesional:...
Ketum Peradi Profesional: Berhenti Jadikan Algoritma sebagai Entitas yang Kebal Hukum
Pengamat dan Akademisi...
Pengamat dan Akademisi Dilaporkan ke Polisi, Pigai Duga Ada Skenario Memojokkan Pemerintah
JK Sampaikan Rekomendasi...
JK Sampaikan Rekomendasi Aktivis hingga Akademisi Terkait Kebijakan Pemerintah ke Prabowo
NHM Dorong Pembelajaran...
NHM Dorong Pembelajaran Berbasis Lapangan dalam Study Club SEG UNPAD SC
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Akademisi: Penyampaian...
Akademisi: Penyampaian Fakta soal Papua Harus Berimbang dan Disertai Solusi
Rekomendasi
9 Tempat Paling Suci...
9 Tempat Paling Suci di Dunia, Nomor 5 Paling Populer bagi Orang Indonesia
Dokter Ungkap Cara Lepas...
Dokter Ungkap Cara Lepas dari Obat Darah Tinggi, Begini Caranya!
Siapa Han Seong-sook?...
Siapa Han Seong-sook? PM Korea Selatan Perempuan Pimpin Transformasi AI
Berita Terkini
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Infografis
Rekam Polisi Dianggap...
Rekam Polisi Dianggap Tindak Kejahatan di RUU Baru Prancis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved