Asyik! Dokumen Kependudukan Bisa Dicetak Mandiri, Begini Caranya
Rabu, 08 Juli 2020 - 15:00 WIB
loading...
A
A
A
Zudan menjamin dokumen yang dicetak di atas kertas HVS 80 gram tersebut memiliki kekuatan hukum sama dengan dokumen kependudukan di masa lalu. Keasliannya dapat dibuktikan dengan menggunakan pemindai QR (quick response) yang bisa diunduh di smartphone.
(Baca: Kemendagri Desak Pemda Mutakhirkan Data Ketahanan Pangan)
Pada dokumen kependudukan dilengkapi kode QR sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing. Bila dokumen tersebut asli, maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, NIK pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen.
“Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam data base maka akan muncul centang warna merah,” paparnya.
Jelasnya, Zudah menjelaskan langkah-langkah untuk melakukan mencetak dokumen kependudukan secara mandiri sebagai berikut:
1. Masyarakat mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil kabupaten/kota, atau melalui web online, dan aplikasi mobile yang telah disediakan oleh masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab/Kota. Masyarakat wajib memberikan nomor ponsel atau alamat email.
(Baca: Kemendagri Desak Pemda Mutakhirkan Data Ketahanan Pangan)
Pada dokumen kependudukan dilengkapi kode QR sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing. Bila dokumen tersebut asli, maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, NIK pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen.
“Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam data base maka akan muncul centang warna merah,” paparnya.
Jelasnya, Zudah menjelaskan langkah-langkah untuk melakukan mencetak dokumen kependudukan secara mandiri sebagai berikut:
1. Masyarakat mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil kabupaten/kota, atau melalui web online, dan aplikasi mobile yang telah disediakan oleh masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab/Kota. Masyarakat wajib memberikan nomor ponsel atau alamat email.
Lihat Juga :