Cegah Sengketa Informasi Publik, Kementerian PUPR Tingkatkan Pengetahuan PPID
Selasa, 15 November 2022 - 22:37 WIB
loading...
A
A
A
“Badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan, serta mengelola informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah,” imbuhnya.
Menurut Mirah, tantangan ke depan pelaksanaan PPID, khususnya di Ditjen Cipta Karya adalah penguatan fungsi atasan PPID Ditjen Cipta Karya, dalam hal ini adalah Dirjen Cipta Karya. Di antaranya, melakukan pembinaan, pendampingan dan memberikan pengarahan tentang pengelolaan dan pendokumentasian infomasi di lingkungan unit organisasi atau UPT dan balainya.
Kedua, membahas dan memberikan pertimbangan dalam penyusunan dan penetapan kebijakan dan peraturan terkait penyelenggaraan layanan informasi. Ketiga, memberikan tanggapan atas keberatan informasi publik.
Keempat, menyelesaikan sengketa informasi publik, dan kelima, memberikan kuasa dalam proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi. "Tantangan lainnya, meningkatkan kualitas petugas layanan di masing-masing UPT/Balai Teknis, untuk mengumpulkan laporan triwulan dan tahunan tepat waktu,” ujarnya.
Sementara itu, Agus Pramono yang memberikan materi terkait sengketa dan penyelesaian sengketa informasi publik menyebut sengketa informasi terjadi karena pemohon informasi berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik apabila pemohon tidak puas terhadap respons Badan Publik atas keberatan.
Agus pun banyak memberikan best practice atas perkara sengketa informasi publik yang terjadi. Misalnya, sengketa KIP dalam hal tidak dijawab sebagaimana mestinya, sengketa KIP dalam permohonan jumlah banyak, berulang dan sekaligus, serta sengketa KIP atas permohonan ditanggapi tidak prosedural. Terkait sengketa informasi ini, dia memberikan tips pencegahan sengketa. “Pertama, berikan layanan prima. Kedua, tertib administrasi. Ketiga, taat prosedur,” ujarnya.
Menurut Mirah, tantangan ke depan pelaksanaan PPID, khususnya di Ditjen Cipta Karya adalah penguatan fungsi atasan PPID Ditjen Cipta Karya, dalam hal ini adalah Dirjen Cipta Karya. Di antaranya, melakukan pembinaan, pendampingan dan memberikan pengarahan tentang pengelolaan dan pendokumentasian infomasi di lingkungan unit organisasi atau UPT dan balainya.
Kedua, membahas dan memberikan pertimbangan dalam penyusunan dan penetapan kebijakan dan peraturan terkait penyelenggaraan layanan informasi. Ketiga, memberikan tanggapan atas keberatan informasi publik.
Keempat, menyelesaikan sengketa informasi publik, dan kelima, memberikan kuasa dalam proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi. "Tantangan lainnya, meningkatkan kualitas petugas layanan di masing-masing UPT/Balai Teknis, untuk mengumpulkan laporan triwulan dan tahunan tepat waktu,” ujarnya.
Sementara itu, Agus Pramono yang memberikan materi terkait sengketa dan penyelesaian sengketa informasi publik menyebut sengketa informasi terjadi karena pemohon informasi berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik apabila pemohon tidak puas terhadap respons Badan Publik atas keberatan.
Agus pun banyak memberikan best practice atas perkara sengketa informasi publik yang terjadi. Misalnya, sengketa KIP dalam hal tidak dijawab sebagaimana mestinya, sengketa KIP dalam permohonan jumlah banyak, berulang dan sekaligus, serta sengketa KIP atas permohonan ditanggapi tidak prosedural. Terkait sengketa informasi ini, dia memberikan tips pencegahan sengketa. “Pertama, berikan layanan prima. Kedua, tertib administrasi. Ketiga, taat prosedur,” ujarnya.
Lihat Juga :