Cegah Sengketa Informasi Publik, Kementerian PUPR Tingkatkan Pengetahuan PPID

Selasa, 15 November 2022 - 22:37 WIB
loading...
Cegah Sengketa Informasi...
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menekankan pentingnya pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan informasi. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) menekankan pentingnya pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan informasi . Dengan begitu, masyarakat akan lebih mudah mengakses sekaligus mencegah terjadinya sengketa informasi publik .

Dalam upaya mengedukasi petugas atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kementerian PUPR, Bagian Hukum dan Komunikasi Publik, Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya menggelar Focus Group Discussion (FGD) di bilangan BSD City, Tangerang. Baca juga: Pranata Humas Dituntut Bekerja Keras di Era Keterbukaan Publik

FGD yang diikuti kurang lebih 42 unit pelaksana teknis atau balai dari seluruh Tanah Air di bawah Ditjen Cipta Karya ini menghadirkan sejumlah narasumber yang mumpuni di bidangnya yakni, Sub Koordinator Pembinaan Pelayanan Publik, Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Mirah Nawangsari.

Sub Koordinator Advokasi Hukum Biro Hukum Kementerian PUPR, dan Annie Londa dari Komisi Informasi Pusat (KIP) Agus Pramono, dan Tenaga Ahli dari KIP Annie Londa.

Pada kesempatan awal, Mirah menyampaikan materi terkait penyelenggaraan layanan informasi publik PPID Kementerian PUPR. Berdasarkan Pasal 4 UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, setiap orang berhak memperoleh informasi publik.

"Lalu, apa yang dimaksud dengan informasi publik itu? Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan atau penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU KIP serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik,” jelasnya.

Mirah menjelaskan, PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan di informasi di badan publik. Adapun Badan Publik ini memiliki kewajiban, antara lain menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi.

“Badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan, serta mengelola informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah,” imbuhnya.

Menurut Mirah, tantangan ke depan pelaksanaan PPID, khususnya di Ditjen Cipta Karya adalah penguatan fungsi atasan PPID Ditjen Cipta Karya, dalam hal ini adalah Dirjen Cipta Karya. Di antaranya, melakukan pembinaan, pendampingan dan memberikan pengarahan tentang pengelolaan dan pendokumentasian infomasi di lingkungan unit organisasi atau UPT dan balainya.

Kedua, membahas dan memberikan pertimbangan dalam penyusunan dan penetapan kebijakan dan peraturan terkait penyelenggaraan layanan informasi. Ketiga, memberikan tanggapan atas keberatan informasi publik.

Keempat, menyelesaikan sengketa informasi publik, dan kelima, memberikan kuasa dalam proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi. "Tantangan lainnya, meningkatkan kualitas petugas layanan di masing-masing UPT/Balai Teknis, untuk mengumpulkan laporan triwulan dan tahunan tepat waktu,” ujarnya.

Sementara itu, Agus Pramono yang memberikan materi terkait sengketa dan penyelesaian sengketa informasi publik menyebut sengketa informasi terjadi karena pemohon informasi berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik apabila pemohon tidak puas terhadap respons Badan Publik atas keberatan.

Agus pun banyak memberikan best practice atas perkara sengketa informasi publik yang terjadi. Misalnya, sengketa KIP dalam hal tidak dijawab sebagaimana mestinya, sengketa KIP dalam permohonan jumlah banyak, berulang dan sekaligus, serta sengketa KIP atas permohonan ditanggapi tidak prosedural. Terkait sengketa informasi ini, dia memberikan tips pencegahan sengketa. “Pertama, berikan layanan prima. Kedua, tertib administrasi. Ketiga, taat prosedur,” ujarnya.



Sementara Tenaga Ahli dari KIP Annie Londa memaparkan, meski sekarang ini adalah era keterbukaan informasi publik, namun tidak semua informasi harus dibuka. Badan publik dapat menolak memberikan informasi publik yang dikecualikan berdasarkan undang-undang.

"Badan Publik juga dapat menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya Riono Suprapto berharap para peserta sebagai garda terdepan penyelenggara layanan informasi publik dapat menerapkan di lingkungan kerja masing-masing, serta dapat mentransfer pengetahuan yang diperoleh kepada rekan lainnya.

“Kita harapkan melalui FGD ini, sekembalinya ke tempat kerja masing-masing, petugas PPID dapat menyampaikan informasi publik lebih baik. Data lebih update, informasi lebih jelas, terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan,” imbuh Riono. Baca juga: Keterbukaan Informasi Publik Perkokoh Ketahanan Pangan

Rione berharap kegiatan yang meningkatkan keterampilan dalam melaksanakan tugas ini perlu dilakukan secara rutin sehingga permasalahan terkait informasi publik dapat dilakukan secara baik, transparan, akuntabel, dan dapat mengurangi kesalahan dan menghindari sengketa.

"Kegiatan-kegiatan semacam ini juga harus dapat dipublikasikan secara baik,” katanya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Uji Coba MLFF Dipersiapkan Matang
Raih Penghargaan KIP...
Raih Penghargaan KIP 2025, Golkar Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Aturan Rahasiakan Dokumen...
Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Dibatalkan, KPU Bakal Pakai UU Keterbukaan Informasi Publik
Dukung Tuntutan Transparansi...
Dukung Tuntutan Transparansi Anggaran, Waketum Partai Perindo Tama S Langkun Desak DPR Patuhi UU Keterbukaan Informasi Publik
FGD Fraksi Gerindra:...
FGD Fraksi Gerindra: Sinergi Regulasi Perlindungan Konsumen dan Hak Paten untuk Jawab Tantangan Zaman
Kebijakan dan Solusi...
Kebijakan dan Solusi Permasalahan
FGD Sespimma Polri Angkatan...
FGD Sespimma Polri Angkatan ke-75, Perkuat Community Policing Atasi Geng Motor di Garut
Kurikulum Koperasi Dorong...
Kurikulum Koperasi Dorong Koperasi Mahasiswa sebagai Inkubator Wirausaha
Kementerian PU Diminta...
Kementerian PU Diminta Renovasi Jembatan Horor di Perbatasan Sidoarjo–Mojokerto
Rekomendasi
Lewat Kuliner Pilihan...
Lewat Kuliner Pilihan ShopeeFood, Aa Juju Ungkap Cerita di Balik Kuliner Legendaris Jakarta dan Bandung
Telepon dari Customer...
Telepon dari Customer Bikin Syok! Siapa Sosok yang Sebenarnya Dibonceng Ojol Ini?
Fenomena Baru Investasi:...
Fenomena Baru Investasi: Tokenisasi Aset Buka Akses ke Saham AS, Minat Investor RI Melonjak
Berita Terkini
Polri Kini Punya 54...
Polri Kini Punya 54 Jenderal Baru pada 2026 usai Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat
Ayah Hadir, Indonesia...
Ayah Hadir, Indonesia Kuat: Melawan Fenomena Fatherless demi Generasi Emas 2045
Tren Komentar Spam Judi...
Tren Komentar Spam Judi Online Naik 128 Persen, Kini Pakai Sistem Bot Otomatis
Dokter Icha Akhiri Hidup...
Dokter Icha Akhiri Hidup usai Diduga Diintimidasi Legislator Daerah, Puan: Penyelidikan Harus Tuntas
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Jokowi Lakukan Safari...
Jokowi Lakukan Safari Politik, Puan: Alangkah Baiknya Jaga Situasi Tetap Kondusif
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved