Hakim Agung GS Tersangka, Pengamat Hukum: Peradilan Digerogoti Orang Dalam Bermental Koruptif

Selasa, 15 November 2022 - 07:31 WIB
loading...
Hakim Agung GS Tersangka, Pengamat Hukum: Peradilan Digerogoti Orang Dalam Bermental Koruptif
Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai dengan bertambahnya hakim agung menjadi tersangka kasus korupsi menunjukkan sistem peradilan Indonesia digerogoti oleh orang dalam yang bermental koruptif. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai dengan bertambahnya hakim agung menjadi tersangka kasus korupsi menunjukkan sistem peradilan Indonesia digerogoti oleh orang dalam yang bermental koruptif.

"Ditetapkannya kembali satu lagi tersangka Hakim Agung GS (Gazalba Saleh) menunjukkan Mahkamah Agung terperosok dalam lingkungan yang koruptif, pengawasan internal tidak efektif," ujar Azmi Syahputra dalam keterangannya, Selasa (15/11/2022). Baca juga: KPK Benarkan Satu Hakim Agung Kembali Jadi Tersangka Kasus Suap Perkara

Dia menuturkan kasus yang awalnya menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati ini semakin dikembangkan dan meluas serta menarik pertanggungjawaban hakim agung lainnya.

"Karenanya patutlah Ketua Mahkamah Agung wajib bertanggung jawab kepada publik sebagai pimpinan tertinggi dalam institusinya," tutur Azmi.

Menurutnya, yang dilakukan oleh hakim agung termasuk paniteranya tersebut diduga melakukan tindak pidana suap, dapat dimaknai hakim menyalahgunakan jabatan dan kebebasan yang mereka miliki.

"Ini menunjukkan bahwa praktik curang dengan negosiasi seolah terjadi di sini antara pencari keadilan dengan hakim dimana antara pencari keadilan dan hakim sudah deal terkait uang dan kewenangan hakim untuk berbuat sesuatu," kata Azmi.

Peradilan sebutnya telah digerogoti oleh orang dalam yang bermental koruptif hingga menjadi kejahatan kolektif. Dengan adanya fakta atau keadaan penerimaan atau permintaan suap dengan berbagai cara dan variannya oleh hakim agung, ini jelas merupakan perilaku menyimpang.

"Karena filosofisnya panggilan hakim dengan 'Yang Mulia', bukanlah sekadar panggilan kiasan, embel-embel semata namun harus tercermin dalam fungsi dan tanggung jawabnya yang diberikan negara dalam memutus perkara dengan sikap kemuliaannya dengan benar dan seadil-adilnya," terangnya.

Ia melihat sejatinya hakim harus menjadi contoh keteladan, hidupnya harus dengan kejujuran, jangan pula mencederai kemuliaan hakim, apalagi berperilaku suap.

"Jika berbuat curang hakim pelaku korup itulah yang mencabut kemuliaan dirinya sendiri. Sebab telah menodai kewibawaan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan lebih khusus perilaku hakim tersebut nyata merugikan kepentingan pencari keadilan," tutur Azmi.

Perilaku melakukan tindak korupsi bagi oknum Hakim Agung ini disebut Azmi menunjukkan betapa kering dan gersangnya pemahaman hakim terhadap integritas diri yang nyata nyata melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KE-PPH).

"Karenanya Ketua Mahkamah Agung harus segera melakukan pembinaan lebih maksimal dan melakukan reformasi unit pengawasan yang lebih efektif lagi," tutup Azmi.

Sebagaimana diketahui, Hakim Agung Gazalba Saleh ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1166 seconds (0.1#10.140)