Hakim Agung GS Tersangka, Pengamat Hukum: Peradilan Digerogoti Orang Dalam Bermental Koruptif
Selasa, 15 November 2022 - 07:31 WIB
loading...
Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai dengan bertambahnya hakim agung menjadi tersangka kasus korupsi menunjukkan sistem peradilan Indonesia digerogoti oleh orang dalam yang bermental koruptif. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai dengan bertambahnya hakim agung menjadi tersangka kasus korupsi menunjukkan sistem peradilan Indonesia digerogoti oleh orang dalam yang bermental koruptif.
"Ditetapkannya kembali satu lagi tersangka Hakim Agung GS (Gazalba Saleh) menunjukkan Mahkamah Agung terperosok dalam lingkungan yang koruptif, pengawasan internal tidak efektif," ujar Azmi Syahputra dalam keterangannya, Selasa (15/11/2022). Baca juga: KPK Benarkan Satu Hakim Agung Kembali Jadi Tersangka Kasus Suap Perkara
Dia menuturkan kasus yang awalnya menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati ini semakin dikembangkan dan meluas serta menarik pertanggungjawaban hakim agung lainnya.
"Karenanya patutlah Ketua Mahkamah Agung wajib bertanggung jawab kepada publik sebagai pimpinan tertinggi dalam institusinya," tutur Azmi.
Menurutnya, yang dilakukan oleh hakim agung termasuk paniteranya tersebut diduga melakukan tindak pidana suap, dapat dimaknai hakim menyalahgunakan jabatan dan kebebasan yang mereka miliki.
"Ditetapkannya kembali satu lagi tersangka Hakim Agung GS (Gazalba Saleh) menunjukkan Mahkamah Agung terperosok dalam lingkungan yang koruptif, pengawasan internal tidak efektif," ujar Azmi Syahputra dalam keterangannya, Selasa (15/11/2022). Baca juga: KPK Benarkan Satu Hakim Agung Kembali Jadi Tersangka Kasus Suap Perkara
Dia menuturkan kasus yang awalnya menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati ini semakin dikembangkan dan meluas serta menarik pertanggungjawaban hakim agung lainnya.
"Karenanya patutlah Ketua Mahkamah Agung wajib bertanggung jawab kepada publik sebagai pimpinan tertinggi dalam institusinya," tutur Azmi.
Menurutnya, yang dilakukan oleh hakim agung termasuk paniteranya tersebut diduga melakukan tindak pidana suap, dapat dimaknai hakim menyalahgunakan jabatan dan kebebasan yang mereka miliki.
Lihat Juga :