Hakim Agung GS Tersangka, Pengamat Hukum: Peradilan Digerogoti Orang Dalam Bermental Koruptif

Selasa, 15 November 2022 - 07:31 WIB
loading...
Hakim Agung GS Tersangka,...
Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai dengan bertambahnya hakim agung menjadi tersangka kasus korupsi menunjukkan sistem peradilan Indonesia digerogoti oleh orang dalam yang bermental koruptif. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai dengan bertambahnya hakim agung menjadi tersangka kasus korupsi menunjukkan sistem peradilan Indonesia digerogoti oleh orang dalam yang bermental koruptif.

"Ditetapkannya kembali satu lagi tersangka Hakim Agung GS (Gazalba Saleh) menunjukkan Mahkamah Agung terperosok dalam lingkungan yang koruptif, pengawasan internal tidak efektif," ujar Azmi Syahputra dalam keterangannya, Selasa (15/11/2022). Baca juga: KPK Benarkan Satu Hakim Agung Kembali Jadi Tersangka Kasus Suap Perkara

Dia menuturkan kasus yang awalnya menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati ini semakin dikembangkan dan meluas serta menarik pertanggungjawaban hakim agung lainnya.

"Karenanya patutlah Ketua Mahkamah Agung wajib bertanggung jawab kepada publik sebagai pimpinan tertinggi dalam institusinya," tutur Azmi.

Menurutnya, yang dilakukan oleh hakim agung termasuk paniteranya tersebut diduga melakukan tindak pidana suap, dapat dimaknai hakim menyalahgunakan jabatan dan kebebasan yang mereka miliki.

"Ini menunjukkan bahwa praktik curang dengan negosiasi seolah terjadi di sini antara pencari keadilan dengan hakim dimana antara pencari keadilan dan hakim sudah deal terkait uang dan kewenangan hakim untuk berbuat sesuatu," kata Azmi.

Peradilan sebutnya telah digerogoti oleh orang dalam yang bermental koruptif hingga menjadi kejahatan kolektif. Dengan adanya fakta atau keadaan penerimaan atau permintaan suap dengan berbagai cara dan variannya oleh hakim agung, ini jelas merupakan perilaku menyimpang.

"Karena filosofisnya panggilan hakim dengan 'Yang Mulia', bukanlah sekadar panggilan kiasan, embel-embel semata namun harus tercermin dalam fungsi dan tanggung jawabnya yang diberikan negara dalam memutus perkara dengan sikap kemuliaannya dengan benar dan seadil-adilnya," terangnya.

Ia melihat sejatinya hakim harus menjadi contoh keteladan, hidupnya harus dengan kejujuran, jangan pula mencederai kemuliaan hakim, apalagi berperilaku suap.

"Jika berbuat curang hakim pelaku korup itulah yang mencabut kemuliaan dirinya sendiri. Sebab telah menodai kewibawaan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan lebih khusus perilaku hakim tersebut nyata merugikan kepentingan pencari keadilan," tutur Azmi.

Perilaku melakukan tindak korupsi bagi oknum Hakim Agung ini disebut Azmi menunjukkan betapa kering dan gersangnya pemahaman hakim terhadap integritas diri yang nyata nyata melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KE-PPH).

"Karenanya Ketua Mahkamah Agung harus segera melakukan pembinaan lebih maksimal dan melakukan reformasi unit pengawasan yang lebih efektif lagi," tutup Azmi. Baca juga: Wapres Dorong Reformasi Internal Mahkamah Agung Cegah Hakim Korupsi

Sebagaimana diketahui, Hakim Agung Gazalba Saleh ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tiga Terdakwa Kasus...
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Divonis 3 hingga 10 Tahun Penjara, Denda Rp500-750 juta
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Sritex, Kejagung Periksa Saksi dari Bank BUMD
Kemenag Gandeng MA dan...
Kemenag Gandeng MA dan ATR/BPN Legalisasi Tanah Wakaf untuk Madrasah hingga Masjid
Eks Direktur Operasional...
Eks Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara
UU Perampasan Aset:...
UU Perampasan Aset: Langkah Strategis Pemerintah dan KPK Pulihkan Kerugian Negara
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Lagi Hambatan Politik
KPK Dilarang Tangkap...
KPK Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Kata Erick Thohir
Mendikdasmen Beberkan...
Mendikdasmen Beberkan Jurus Sakti Berantas Budaya Menyontek di Sekolah
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Rekomendasi
Beragam Kejahatan kini...
Beragam Kejahatan kini Ada di TikTok, Ini Modusnya
Pameran Batik dan Tekstil...
Pameran Batik dan Tekstil Indonesia Tampilkan Warisan Budaya di Potsdam Jerman
10 Fakta Mengerikan...
10 Fakta Mengerikan Penjara Alcatraz, Salah Satunya Tak Ada Harapan untuk Melarikan Diri
Berita Terkini
Sahroni Bangga Tingkat...
Sahroni Bangga Tingkat Kriminalitas di Indonesia Turun: Bravo kepada Pak Listyo Sigit
Hasan Nasbi Tak Jadi...
Hasan Nasbi Tak Jadi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan
Prabowo Terima Surat...
Prabowo Terima Surat Kepercayaan dari 8 Dubes Negara Sahabat Siang Ini
Sidang Kabinet Paripurna,...
Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Prabowo : Produksi Beras Nasional Naik, Ini Prestasi Nyata Bangsa
Anggota DPR Nilai Syarat...
Anggota DPR Nilai Syarat Vasektomi dan Militerisasi Anak Dedi Mulyadi Melanggar HAM
Dukung Pemerintahan...
Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ketum PITI Ajak Semua Pihak Jaga Soliditas
Infografis
3 Alasan Ukraina Selalu...
3 Alasan Ukraina Selalu Didukung Barat dalam Melawan Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved