Kilang Minyak dan Uang Rp97 M Milik Honggo Wendratno Disita Kejagung

Rabu, 08 Juli 2020 - 12:31 WIB
loading...
Kilang Minyak dan Uang...
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan pihaknya mengeksekusi barang bukti dari terdakwa kasus korupsi Dirut PT TPPI Honggo Wendratno, Selasa (7/7/2002).
A A A
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan pihaknya mengeksekusi barang bukti dari terdakwa kasus korupsi penjualan kondensat oleh Direktur Utama (Dirut) PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Honggo Wendratno, Selasa (7/7/2002).

"Dua barang bukti yang dieksekusi, yaitu kilang LPG PT TLI di Tuban Jawa Timur dan uang senilai Rp97 miliar," kata Hari Setiyono melalui pers rilis, Rabu (8/7/2020). (Baca juga: Kemlu Singapura Tegaskan Honggo Wendratno Tidak Berada di Singapura)

Hari menjelaskan, barang bukti yang dieksekusi berupa tanah dan bangunan yang di atasnya terdapat pabrik/kilang LPG (PT. TLI) sesuai dengan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 11 dan 12 atas nama PT Tuban LPG Indonesia yang berada di kawasan pabrik PT TPPI terletak di Jalan Tanjung Dusun Tanjung Awar Awar Desa Remen Tasik Harjo, Kecamatan Jenu, Tuban, Jawa Timur.

"Barang bukti disita dari saksi Basya G Himawan, selaku Direktur Korporasi PT. TPPI," ucap Hari. (Baca juga: Eks Kepala Migas Dituntut 12 Tahun Penjara, Honggo Wendratno 18 Tahun)

Hari melanjutkan, barang bukti tambahan yang disita yakni uang yang menjadi bagian dari PT. Tuban LPG Indonesia (TLI) sejumlah Rp97.090.201.578 yang merupakan keuntungan dalam pelaksanaan pekerjaan pengolahan LPG.

Uang tersebut terdiri dari Rp70.701.065.954 yang disimpan dalam rekening atas nama PT. Trans-Pacific Petrochemical Indotama No. 3061121055 pada Standard Chartered Bank. Kemudian uang senilai Rp26.389.135.624 berada dalam rekening keuangan PT TPPI.

Pelaksanaan eksekusi terhadap barang rampasan tersebut dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kasubdit Penuntutan Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga dan Riono Budisantoso untuk diserahkan ke Kementerian Keuangan untuk disetor ke kas Negara.

Hari mengatakan, dengan sudah dieksekusi putusan pengadilan tentang barang bukti tersebut tanpa menunggu tertangkapnya terpidana, diharapkan nilai ekonomis barang bukti tidak berkurang dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembagunan bangsa dan negara.

"Terlebih dalam upaya percepatan penanggulangan pandemi Covid-19 yang belum dipastikan kapan akan berakhir," jelas Hari.

Kasus ini bermula saat Dirut PT TPPI Honggo Wendratno mengajukan program PSO (Public Service Obligation) melalui surat ke BP Migas.

Honggo mengklaim, selain mampu menghasilkan produk aromatic (paraxylene, benzene, orthoxylene, toluene), PT TPPI juga mampu memproduksi Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya Mogas RON 88 (bensin premium) sebagaimana Surat Nomor: TPPI/BPH Migas/L-040 tertanggal 5 Mei 2008 yang ditujukan kepada BP Migas.

Padahal, saat itu PT TPPI mengalami kesulitan keuangan dan telah berhenti berproduksi dan memiliki utang kepada PT. Pertamina (Persero).

Honggo kemudian mengirimkan surat permohonan kepada Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono agar TPPI dapat membeli minyak mentah/kondensat sebagai bahan baku langsung dari BP Migas untuk produksi BBM guna memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Atas permohonan itu, Djoko menyetujuinya. Kepala BP Migas Raden Priyono kemudian menunjuk PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tapi penunjukan itu menyalahi prosedur.

Penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tidak melibatkan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara sehingga tidak pernah dilakukan kajian dan analisa. Selain itu, penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tidak melalui lelang terbatas.

Tak hanya itu, PT TPPI tidak terdaftar di BP Migas, tidak pernah mengirim formulir atau penawaran, dan tidak menyerahkan jaminan berupa Open Credit/Irrevocable LC.

Priyono dan Djoko kemudian menyerahkan kondensat bagian negara kepada PT TPPI dari kilang Senipah, kilang Bontang Return Condensate (BRC) dan kilang Arun tanpa dibuatkan kontrak kerja sama dan tanpa jaminan pembayaran. Akibat penyerahan kondensat itu, Honggo tidak mengolah kondensat bagian negara itu di kilang TPPI.

PT TPPI mengolah kondensat bagian negara yang seharusnya menjadi Produk Migas 88, kerosene dan solar yang dibutuhkan PT Pertamina, menjadi produk-produk olahan kondensat yang tidak dibutuhkan PT Pertamina. Akibatnya, semua produk olahannya tidak dijual ke PT Pertamina (Persero) tetapi dijual ke pihak lain.

Jumlah keseluruhan penyerahan kondensat bagian negara kepada Honggo Wendratno selaku PT TPPI periode sejak tanggal 23 Mei 2009 sampai dengan 2 Desember 2011 adalah sebanyak 33.089.400 barel dengan nilai USD 2.716.859.655,37. Hal itu diperoleh dari 129 kali penyerahan kondensat bagian negara.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0865 seconds (0.1#10.140)