Urun Rembug untuk RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Sabtu, 12 November 2022 - 08:23 WIB
loading...
A A A
Demikian juga dengan OJK. Lembaga ini harus independen baik itu dari pengaruh politis maupun independen dari kepentingan industri. Sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi lembaga keuangan, kredibilitas menjadi taruhan nomor satu. Kepentingan industri dan konsumen dalam jangka panjang harus dikedepankan agar fungsi intermediasi terjaga dan integritas industri keuangan dapat ditegakan.

OJK dalam melakukan pengaturan tidak boleh “didikte” oleh kepentingan politik jangka pendek seperti kebijakan relaksasi kredit untuk mendukung kepentingan atau program politik tertentu karena mendekati Pemilu. Pengaturan yang dilakukan oleh OJK harus diarahkan untuk menjaga stabilitas ekonomi jangka panjang.

Karena itu diharapkan agar Dewan Gubernur BI dan Dewan Komisioner OJK menyadari peran strategis dan menentukan dalam membawa perekonomian nasional ke arah yang tumbuh, dinamis dan bersih dari anasir “tidak bersih”. Ingat,public policyyang terbaik adalah melindungi kepentingan orang banyak khususnya rakyat kecil dan yang belum paham dengan berbagai “hengky-pengky”. Pemihakan kepada publik akan memberi manfaat jangka panjang dibandingkanpublic policyyang melindungi kepentingan segelintir pengusaha.

Kemudian, guna menjagaelement of the continuity,maka proses pemilihan Dewan Komisioner OJK juga harus diubah. Praktik selama ini ibarat “Tumpes Kelor” di mana seluruh komisioner diganti baru semua. Sekarang, staf internal OJK sudah cukup senior dengan keahlian dan pengalaman tinggi sehingga calon dari dalam OJK sudah tersedia. Usulanya adalah makanisme panitia seleksi (Pansel) yang selama ini dilakukan diganti seperti mekanisme dalam pemilihan Gubernur dan Deputi Gubernur BI.

Terkait usulan agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dengan hak suara, rasanya berlebihan. Usulan ini menimbulkan rasa ketidakadilan karena menyamakan seolah LPS setara dengan BI dan OJK. Ini karena LPS dalam kaitan dengan menjaga stabilitas sistem keuangan adalah sebagai eksekutor. Artinya, memperlakukan LPS dengan regulator tidak tepat karena diliht dari peran dan fungsinya, LPS sebenarnya lebih sebagai pelaksana dari kebijakan KSSK.

Adapun KSSK, sangat diperlukan dan mereka harus diberi kewenangan koordinasi yang cukup untuk melakukan tindakan ketika potensi krisis akan terjadi. Namun, perlu menjadi catatan bahwa KSSK bukanlah otoritas. Otoritas moneter dan keuangan ada di lembaga terpisah dan independen dari pemerintah.

Implikasinya adalah ketika KSSK membuat keputusan “maha penting” dan berimplikasi pada keuangan negara, KSSK tidak boleh memutuskan sendiri namun harus diputuskan oleh Presiden.

RUU P2SK juga harus mengkaji ulang mandat LPS menangani klaim atas kerugian nasabah perusahaan asuransi. Penjaminan polis asuransi oleh LPS tidaklah tepat karena dana cadangan yang ada di LPS adalah premi dari nasabah perbankan. Karena itu kalau memang ada tujuan menjamin nasabah perusahaan asuransi sebaiknya ditetapkan perusahaan baru Lembaga Penjamainan Nasabah Asuransi (LPNA).
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Rupiah Hari Ini Ditutup...
Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat, Kurs Dolar AS Kini di Rp17.860
Aliran Modal Asing Mulai...
Aliran Modal Asing Mulai Masuk, Rupiah Membaik Tinggalkan Rp18.000 per Dolar AS
Rekomendasi
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Toyota Fortuner Generasi...
Toyota Fortuner Generasi Terbaru Resmi Diperkenalkan, Ini Tampangnya
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Berita Terkini
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
PDIP Sebut Demonstrasi...
PDIP Sebut Demonstrasi Mahasiswa Alarm untuk Pemerintah
Prabowo dan Steinmeier...
Prabowo dan Steinmeier Bertemu di Istana Pagi Ini, Perkuat Bilateral IndonesiaJerman
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Mengapa Ekonomi Solid,...
Mengapa Ekonomi Solid, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved