Urun Rembug untuk RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Sabtu, 12 November 2022 - 08:23 WIB
loading...
A A A
Demikian juga dengan OJK. Lembaga ini harus independen baik itu dari pengaruh politis maupun independen dari kepentingan industri. Sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi lembaga keuangan, kredibilitas menjadi taruhan nomor satu. Kepentingan industri dan konsumen dalam jangka panjang harus dikedepankan agar fungsi intermediasi terjaga dan integritas industri keuangan dapat ditegakan.

OJK dalam melakukan pengaturan tidak boleh “didikte” oleh kepentingan politik jangka pendek seperti kebijakan relaksasi kredit untuk mendukung kepentingan atau program politik tertentu karena mendekati Pemilu. Pengaturan yang dilakukan oleh OJK harus diarahkan untuk menjaga stabilitas ekonomi jangka panjang.

Karena itu diharapkan agar Dewan Gubernur BI dan Dewan Komisioner OJK menyadari peran strategis dan menentukan dalam membawa perekonomian nasional ke arah yang tumbuh, dinamis dan bersih dari anasir “tidak bersih”. Ingat,public policyyang terbaik adalah melindungi kepentingan orang banyak khususnya rakyat kecil dan yang belum paham dengan berbagai “hengky-pengky”. Pemihakan kepada publik akan memberi manfaat jangka panjang dibandingkanpublic policyyang melindungi kepentingan segelintir pengusaha.

Kemudian, guna menjagaelement of the continuity,maka proses pemilihan Dewan Komisioner OJK juga harus diubah. Praktik selama ini ibarat “Tumpes Kelor” di mana seluruh komisioner diganti baru semua. Sekarang, staf internal OJK sudah cukup senior dengan keahlian dan pengalaman tinggi sehingga calon dari dalam OJK sudah tersedia. Usulanya adalah makanisme panitia seleksi (Pansel) yang selama ini dilakukan diganti seperti mekanisme dalam pemilihan Gubernur dan Deputi Gubernur BI.

Terkait usulan agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dengan hak suara, rasanya berlebihan. Usulan ini menimbulkan rasa ketidakadilan karena menyamakan seolah LPS setara dengan BI dan OJK. Ini karena LPS dalam kaitan dengan menjaga stabilitas sistem keuangan adalah sebagai eksekutor. Artinya, memperlakukan LPS dengan regulator tidak tepat karena diliht dari peran dan fungsinya, LPS sebenarnya lebih sebagai pelaksana dari kebijakan KSSK.

Adapun KSSK, sangat diperlukan dan mereka harus diberi kewenangan koordinasi yang cukup untuk melakukan tindakan ketika potensi krisis akan terjadi. Namun, perlu menjadi catatan bahwa KSSK bukanlah otoritas. Otoritas moneter dan keuangan ada di lembaga terpisah dan independen dari pemerintah.

Implikasinya adalah ketika KSSK membuat keputusan “maha penting” dan berimplikasi pada keuangan negara, KSSK tidak boleh memutuskan sendiri namun harus diputuskan oleh Presiden.

RUU P2SK juga harus mengkaji ulang mandat LPS menangani klaim atas kerugian nasabah perusahaan asuransi. Penjaminan polis asuransi oleh LPS tidaklah tepat karena dana cadangan yang ada di LPS adalah premi dari nasabah perbankan. Karena itu kalau memang ada tujuan menjamin nasabah perusahaan asuransi sebaiknya ditetapkan perusahaan baru Lembaga Penjamainan Nasabah Asuransi (LPNA).
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Stabilitas Harga Rupiah...
Stabilitas Harga Rupiah Pasca BI Rate Naik (Lagi)
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
BI Blak-blakan soal...
BI Blak-blakan soal Kombinasi Pemicu Kejatuhan Rupiah yang Sempat Rp18 Ribu per Dolar AS
Cadangan Devisa Indonesia...
Cadangan Devisa Indonesia per Juni 2026 Naik jadi USD145,6 Miliar
Rupiah Ditutup Melemah,...
Rupiah Ditutup Melemah, Sempat Sentuh Rp18.000 per Dolar AS
Rekomendasi
Soal Pendapatan Ojol...
Soal Pendapatan Ojol Turun Usai Potongan 8% Berlaku, Menteri UMKM: Lagi Libur Sekolah
Hasil Piala AFF Wanita...
Hasil Piala AFF Wanita 2026: Timnas Indonesia Sikat Timor Leste 2-0 di Laga Pembuka
Permintaan Minyak Global...
Permintaan Minyak Global Diramal Turun Tajam di 2026, Terburuk sejak Pandemi Covid-19
Berita Terkini
Keterlibatan TNI dalam...
Keterlibatan TNI dalam Penggeledahan Polri 8-10 Juli 2026
TASPEN Salurkan Santunan...
TASPEN Salurkan Santunan JKK dan JKM Rp1,08 Miliar untuk Dua Keluarga ASN di Kepri
Temui Warga Mangkang,...
Temui Warga Mangkang, Wali Kota Agustina Intervensi Sektor Kesehatan, Hunian, hingga Pengairan
Tinjau Tambak Lorok,...
Tinjau Tambak Lorok, Wali Kota Agustina Siapkan Penanganan untuk Kurangi Dampak Rob
Menko Polkam Ajak Semua...
Menko Polkam Ajak Semua Penegak Hukum Kedepankan Kepentingan Bangsa: Tidak Perlu Ada Suasana Memanas
KPK Duga Rumah Jampidsus...
KPK Duga Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul Atas Nama Orang Lain
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved