PDIP Tegaskan Tak Punya Kepentingan dalam RKUHP
Jum'at, 11 November 2022 - 20:54 WIB
loading...
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan dalam sosialisasi RKUHP di Universitas Udayana, Badung, Bali, Jumat (11/11/2022). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan, tak mempunyai kepentingan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) yang merupakan produk hukum. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan.
"Semua buah pikirannya (dalam RKUHP ) pure, saya pastikan tidak ada politik di sini, tidak ada PDI Perjuangan, tidak ada Partai Golkar, Partai Gerindra. Ini betul-betul Merah Putih," kata Arteria saat menjadi pembicara dalam sosialisasi RKUHP di Universitas Udayana, Badung, Bali, Jumat (11/11/2022).
Politikus PDIP itu menegaskan, RKUHP akan mengganti KUHP produk kolonial Belanda yang diberlakukan sejak Indonesia merdeka atau tepatnya 77 tahun lalu.
Baca juga: Awas! RKUHP Bisa Menyasar Siapa Saja
Setelah disahkan kata Arteria, KUHP akan menyelesaikan beragam masalah di institusi pemerintah seperti kepolisian dan kejaksaan.
"Ini sangat fenomenal, kenapa? KUHP akan membuat masalah kita selesai. Enggak akan ada lagi masalah di kepolisian," ucapnya.
"Sengkarut, carut-marut penegakan hukum, penyimpangan yang katanya penyimpangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, kepastian hukum, rasa keadilan, kemanfaatan bisa kita negasikan," sambungnya.
"Semua buah pikirannya (dalam RKUHP ) pure, saya pastikan tidak ada politik di sini, tidak ada PDI Perjuangan, tidak ada Partai Golkar, Partai Gerindra. Ini betul-betul Merah Putih," kata Arteria saat menjadi pembicara dalam sosialisasi RKUHP di Universitas Udayana, Badung, Bali, Jumat (11/11/2022).
Politikus PDIP itu menegaskan, RKUHP akan mengganti KUHP produk kolonial Belanda yang diberlakukan sejak Indonesia merdeka atau tepatnya 77 tahun lalu.
Baca juga: Awas! RKUHP Bisa Menyasar Siapa Saja
Setelah disahkan kata Arteria, KUHP akan menyelesaikan beragam masalah di institusi pemerintah seperti kepolisian dan kejaksaan.
"Ini sangat fenomenal, kenapa? KUHP akan membuat masalah kita selesai. Enggak akan ada lagi masalah di kepolisian," ucapnya.
"Sengkarut, carut-marut penegakan hukum, penyimpangan yang katanya penyimpangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, kepastian hukum, rasa keadilan, kemanfaatan bisa kita negasikan," sambungnya.
Lihat Juga :