Polri Buru WNA Pengendali Laboratorium Narkoba Sindikat Internasional
Jum'at, 11 November 2022 - 19:38 WIB
loading...
A
A
A
"Ada satu orang DPO inisal S sebagai pengendali, mereka datang ke sini dijanjikan untuk bekerja, dua tersangka tadi," ujar Jayadi.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, para tersangka juga disangkakan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, para tersangka juga disangkakan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(maf)
Lihat Juga :