KPK Periksa Dosen ITS terkait Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Unila

Jum'at, 11 November 2022 - 12:28 WIB
loading...
KPK Periksa Dosen ITS...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Dosen Teknik Informatika Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Darlis Herumurti merupakan salah satu saksi yang dipanggil.

Selain itu, KPK juga memanggil Dosen Mualimin; Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo; dan Dosen Radityo Prasetianto Wibowo. Keterangan para saksi dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Rektor Unila, Karomani (KRM). Baca juga: Sidang Penyuap Rektor Unila, KPK Akan Bongkar Praktik Percaloan Masuk PTN

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (11/11/2022).

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari keempat saksi tersebut. Namun belakangan, KPK sedang mendalami dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) lainnya. Hal itu terungkap dari pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila Karomani (KRM).

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi Desfiandi, tersangka pemberi suap.

Dalam perkara ini, Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.

Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.

Atas perbuatannya, Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Suap Rektor Unila ke Sejumlah Dekan

Sedangkan Karomani, Heryandi, dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Unesa Buka Seleksi Jalur...
Unesa Buka Seleksi Jalur Mandiri Non Tes Rapor 2026, Simak Syaratnya
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Memuat Kalimat Syahadat,...
Memuat Kalimat Syahadat, Bendera Arab Saudi Tak Menyentuh Tanah di Piala Dunia 2026
Kelompok Suporter Eropa...
Kelompok Suporter Eropa Kritik FIFA: Tribun Piala Dunia 2026 Minim Pemisahan Penonton
Kylian Mbappe Cetak...
Kylian Mbappe Cetak 2 Rekor Bersejarah di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo Ardianto
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
Said Didu ke Presiden...
Said Didu ke Presiden Prabowo: Kawan Bapak Tuh Ada di Luar, Bukan di Dalam
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Ditegur Delegasi Belanda...
Ditegur Delegasi Belanda karena Merokok saat KMB, Jawaban Agus Salim Ini Membuat Mereka Terdiam
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved