Reforma Agraria Diharapkan Wujudkan Keadilan dan Minimalisir Sengketa
Kamis, 10 November 2022 - 22:14 WIB
loading...
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, terus melakukan reforma agraria , sebagai salah satu upaya pemerataan yang dilakukan pemerintah. Pasalnya, reforma agraria terbukti bermanfaat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Merespons hal ini, Direktur Landreform, Sudaryanto menjelaskan, konsep reforma agraria adalah cara untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfataan tanah yang berkeadilan.
"Reforma agraria bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan serta menangani sengketa dan konflik agraria," kata Sudaryanto dalam keterangannya, Kamis (10/11/2022).
Baca juga: Kebijakan Reforma Agraria Jokowi Dinilai Tuntaskan Masalah Pertanahan Rakyat
Sudaryanto juga membeberkan bahwa berdasarkan amanat Perpres Nomor 86/2018 tentang Reforma Agraria yang terdiri dari Penataan Aset dan Penataan Akses Akses dapat menciptakan model kampung reforma agraria di beberapa wilayah.
Merespons hal ini, Direktur Landreform, Sudaryanto menjelaskan, konsep reforma agraria adalah cara untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfataan tanah yang berkeadilan.
"Reforma agraria bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan serta menangani sengketa dan konflik agraria," kata Sudaryanto dalam keterangannya, Kamis (10/11/2022).
Baca juga: Kebijakan Reforma Agraria Jokowi Dinilai Tuntaskan Masalah Pertanahan Rakyat
Sudaryanto juga membeberkan bahwa berdasarkan amanat Perpres Nomor 86/2018 tentang Reforma Agraria yang terdiri dari Penataan Aset dan Penataan Akses Akses dapat menciptakan model kampung reforma agraria di beberapa wilayah.
Lihat Juga :