Dewan Pers Bersama Polri Tandatangani Kerja Sama Perlindungan Keselamatan Jurnalis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pers bersama Polri menandatangani perjanjian kerja sama menjamin kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
Kerja sama tersebut ditandatangani Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Ini langkah konkret terkait menjamin kerja-kerja jurnalistik teman-teman pers di mana selama ini sering kali menjadi persoalan ketika teman-teman melakukan kegiatan jurnalistik," kata Plt Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (10/11/2022).
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli menerangkan kerja sama ini merupakan turunan dari nota kesepahaman Dewan Pers dengan Polri yang tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022 terkait dengan upaya untuk meminimalisasi kriminalisasi karya jurnalistik.
Arif menjelaskan, perjanjian kerja sama itu sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Sehingga, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” katanya.
Kerja sama itu, kata Arif, menjelaskan tentang teknis bila Polri menerima aduan terkait kerja jurnalistik. Bila mendapat laporan, Polri harus koordinas dengan Dewan Pers. Tujuannya, untuk menentukan laporan masuk kategori karya jurnalistik pers atau bukan. "Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers," terang Arif.
Apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kerja sama tersebut ditandatangani Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Ini langkah konkret terkait menjamin kerja-kerja jurnalistik teman-teman pers di mana selama ini sering kali menjadi persoalan ketika teman-teman melakukan kegiatan jurnalistik," kata Plt Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (10/11/2022).
Baca Juga
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli menerangkan kerja sama ini merupakan turunan dari nota kesepahaman Dewan Pers dengan Polri yang tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022 terkait dengan upaya untuk meminimalisasi kriminalisasi karya jurnalistik.
Arif menjelaskan, perjanjian kerja sama itu sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Sehingga, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” katanya.
Kerja sama itu, kata Arif, menjelaskan tentang teknis bila Polri menerima aduan terkait kerja jurnalistik. Bila mendapat laporan, Polri harus koordinas dengan Dewan Pers. Tujuannya, untuk menentukan laporan masuk kategori karya jurnalistik pers atau bukan. "Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers," terang Arif.
Apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
(cip)