DPR Ikut Salurkan CSR BUMN, Uchok CBA: Rakyat Kehilangan Pengawas

Rabu, 08 Juli 2020 - 07:30 WIB
loading...
DPR Ikut Salurkan CSR BUMN, Uchok CBA: Rakyat Kehilangan Pengawas
Gedung DPR-MPR. Foto: SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Aksi anggota Komisi VII DPR yang terang-terangan meminta dilibatkan dalam penyaluran dana Coorporate Social Responsibility ( CSR ) saat rapat gelar pendapat dengan holding tambang BUMN di DPR beberapa waktu lalu terus menuai kecaman.

Direktur Eksekutif Center for Budjet Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi meminta pemerintah dalam hal ini BUMN menolak keinginan anggota DPR tersebut. Meskipun dengan dalih untuk daerah pemilihan anggota DPR bersangkutan, tak sepantasnya wakil rakyat meminta menyalurkan CSR .

"Anggota DPR itu wakil rakyat, bukan penyalur BUMN," tegasnya saat dihubungi SINDOnews, Rabu (8/7/2020).

(Baca: Cecarannya Soal Utang Dipotong, Anggota Komisi VII Usir Bos MIND ID)

Uchok menganggap, jika DPR menjadi penyalur CSR BUMN berarti rakyat akan kehilangan wakil mereka di parlemen. Dengan kata lain, Uchok menyebut, publik kehilangan fungsi pengawasan di Republik ini karena wakil mereka telah berubah fungsi.

"Makanya keberadaan DPR ini hadir untuk mengawasi seperti CSR BUMN agar tidak Ada penyimpangan di lapangan. Artinya, tugas dan fungsi jangan diubah-ubah dari tugas mengawasi menjadi ikut ikutan menyalurkan CSR BUMN," ujarnya.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Mind Id, Selasa 30 Juni 2020, anggota Komisi VII menyampaikan keinginan untuk menyalurkan dana CSR. Atas kejadian itu, pimpinan DPR telah memanggil pimpinan Komisi VII DPR di Lantai 4, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020).

(Baca: DPR Minta Dilibatkan di CSR BUMN, Ray Rangkuti: Tak Beretika dan Memalukan)

Pimpinan Komisi VII DPR yang hadir adalah Sugeng Suparwoto selaku ketua, serta tiga wakilnya, Alex Noerdin, Ramson Siagian dan Eddy Soeparno. Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel menyebut bahwa keinginan DPR dalam pelibatan penyaluran CSR tersebut bukan dalam bentuk uang atau dana melainkan dalam bentuk barang seperti, masker, hand sanitizer, alat pelindung diri (APD), dan sembako.

"Pimpinan DPR menilai apa yang disampaikan oleh pimpinan Komisi VII pada saat RDP tersebut sudah sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," katanya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7298 seconds (0.1#10.140)