Komisi III Targetkan RKUHP Rampung 12 Hari Lagi, Sufmi Dasco: Jangan Terburu-buru

Kamis, 10 November 2022 - 13:57 WIB
loading...
Komisi III Targetkan RKUHP Rampung 12 Hari Lagi, Sufmi Dasco: Jangan Terburu-buru
Wakil Ketua DPR SufmiDasco Ahmad berharap pembahasan RKUHP tidak terburu-buru sehingga menimbulkan gejolak. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR dijadwalkan mengambil keputusan tingkat I untuk Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada 22 November 2022. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan agar jangan sampai pembahasan dan pengesahannya terburu-buru. Apalagi, masih ada pasal-pasal krusial yang perlu dibahas secara hati-hati oleh Komisi III DPR.

"Sampai saat ini komisi teknis dalam hal ini Komisi III itu terus maraton membahas RUU KUHP. Dari hasil pantauan kami dan juga komunikasi teman-teman di Komisi III memang masih ada pasal-pasal yang krusial yang perlu dibahas hati-hati," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/11/2022).



Dengan melihat hal itu, Dasco mengatakan boleh saja ada target pengesahan dari Komisi III DPR, namun jangan terburu-buru dan menimbulkan gejolak di masyarakat di kemudian hari.

"Adapun target pengesahan itu menurut kami boleh-boleh saja tapi jangan sampai karena terburu-buru ada hal yang tidak bisa dituntaskan dengan baik dan menimbulkan gejolak di kemudian hari," tandasnya.

Rabu (9/11) kemarin, Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S. Hiariej menyerahkan draf baru Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hasil sosialisasi dan dialog di berbagai daerah di Indonesia kepada Komisi III DPR. Terdapat 5 pasal yang dihapus sehingga pasalnya berkurang dari 632 jadi 627 pasal.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3524 seconds (0.1#10.140)