KPK Periksa 2 Pihak Swasta, Dalami Transaksi Keuangan Lukas Enembe

Kamis, 10 November 2022 - 10:37 WIB
loading...
KPK Periksa 2 Pihak Swasta, Dalami Transaksi Keuangan Lukas Enembe
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan penyidik memeriksa dua pihak swasta untuk mendalami transaksi keuangan Lukas Enembe. Foto/antara
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa dua orang pihak swasta yaitu Lusi Kusuma Dewi dan Dommy Yamamoto. Pemeriksaan yang telah dilaksanakan pada Rabu (9/11/2022) tersebut difokuskan untuk mendalami transaksi keuangan Gubernur Papua Lukas Enembe .

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan beberapa transaksi keuangan tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (10/11/2022).

Baca juga:

Belum diketahui kaitan kedua saksi tersebut dengan Lukas Enembe. Tapi, keduanya diduga mengetahui soal transaksi keuangan Lukas Enembe. Belakangan, KPK memang sedang menelusuri aliran uang yang diterima maupun dikeluarkan oleh Lukas Enembe.

Sementara itu, kata Ali, terdapat satu saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Saksi tersebut berasal dari pihak swasta yakni Mustakim. KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Mustakim dalam waktu dekat. "Mustakim (swasta), saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan pemanggilan ulang," terang Ali.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.



Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2378 seconds (0.1#10.140)