KPK Periksa 2 Pihak Swasta, Dalami Transaksi Keuangan Lukas Enembe
Kamis, 10 November 2022 - 10:37 WIB
loading...
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan penyidik memeriksa dua pihak swasta untuk mendalami transaksi keuangan Lukas Enembe. Foto/antara
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa dua orang pihak swasta yaitu Lusi Kusuma Dewi dan Dommy Yamamoto. Pemeriksaan yang telah dilaksanakan pada Rabu (9/11/2022) tersebut difokuskan untuk mendalami transaksi keuangan Gubernur Papua Lukas Enembe .
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan beberapa transaksi keuangan tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (10/11/2022).
Baca juga:
Belum diketahui kaitan kedua saksi tersebut dengan Lukas Enembe. Tapi, keduanya diduga mengetahui soal transaksi keuangan Lukas Enembe. Belakangan, KPK memang sedang menelusuri aliran uang yang diterima maupun dikeluarkan oleh Lukas Enembe.
Sementara itu, kata Ali, terdapat satu saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Saksi tersebut berasal dari pihak swasta yakni Mustakim. KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Mustakim dalam waktu dekat. "Mustakim (swasta), saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan pemanggilan ulang," terang Ali.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan beberapa transaksi keuangan tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (10/11/2022).
Baca juga:
Belum diketahui kaitan kedua saksi tersebut dengan Lukas Enembe. Tapi, keduanya diduga mengetahui soal transaksi keuangan Lukas Enembe. Belakangan, KPK memang sedang menelusuri aliran uang yang diterima maupun dikeluarkan oleh Lukas Enembe.
Sementara itu, kata Ali, terdapat satu saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Saksi tersebut berasal dari pihak swasta yakni Mustakim. KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Mustakim dalam waktu dekat. "Mustakim (swasta), saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan pemanggilan ulang," terang Ali.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
Lihat Juga :