Pengesahan RKUHP Penting untuk Gantikan Hukum Peninggalan Belanda
Rabu, 09 November 2022 - 20:55 WIB
loading...
A
A
A
Namun pada penghujung pengesahannya di 2019, banyak pihak yang kemudian mempertanyakan dan memperdebatkan beberapa isi pasal yang dianggap krusial, sehingga pengesahannya ditunda dan diputuskan untuk disahkan di DPR periode 2019-2024.
"Pada tahun ini, pemerintah telah melaporkan hasil sosialisasi ke berbagai daerah dan masukan dari berbagai pihak, kemudian menyerahkan draf hasil perubahan dan reformulasi terhadap RKUHP ini, terakhir pada 9 November 2022," katanya.
Setelah mempelajari dan melihat berbagai data dan informasi yang didapatkan dari pembahasan RKUHP yang lalu, Sudirta mengapresiasi pemerintah dan DPR yang telah berupaya melakukan pembahasan yang sangat komprehensif terhadap RKUHP dengan mengutamakan kepentingan nasional yakni kepentingan untuk mereformasi hukum pidana nasional yang komprehensif dan berdaya tahan untuk jangka panjang.
"Urgensi pengesahan RKUHP ini adalah untuk menggantikan KUHP peninggalan Pemerintah Kolonial Belanda juga sebagai salah satu upaya untuk mendukung pembangunan hukum nasional," katanya.
RKUHP dirancang untuk memperbarui hukum pidana materiil yang mengandung misi rekodifikasi hukum pidana yang kini telah berkembang di seluruh peraturan perundang-undangan sesuai dengan perkembangan hukum dalam masyarakat melalui sistem Rekodifikasi Terbuka. Artinya mengatur ketentuan pidana secara umum sebagai "ketentuan umum" (lex generali), yakni sebagai pedoman utama pengaturan pidana di Indonesia (the limiting principles) terhadap seluruh UU di luar KUHP.
"RKUHP mengatur asas-asas atau prinsip-prinsip umum hukum nasional akan menjadi dasar atau pedoman hukum pidana di seluruh ketentuan pidana Indonesia tanpa mengesampingkan sifat-sifat kekhususan acara pidana di dalam UU lain dengan tetap berpegangan pada the limiting principles sebagaimana diatur dalam aturan atau ketentuan umum dalam RUU KUHP," katanya.
"Pada tahun ini, pemerintah telah melaporkan hasil sosialisasi ke berbagai daerah dan masukan dari berbagai pihak, kemudian menyerahkan draf hasil perubahan dan reformulasi terhadap RKUHP ini, terakhir pada 9 November 2022," katanya.
Setelah mempelajari dan melihat berbagai data dan informasi yang didapatkan dari pembahasan RKUHP yang lalu, Sudirta mengapresiasi pemerintah dan DPR yang telah berupaya melakukan pembahasan yang sangat komprehensif terhadap RKUHP dengan mengutamakan kepentingan nasional yakni kepentingan untuk mereformasi hukum pidana nasional yang komprehensif dan berdaya tahan untuk jangka panjang.
"Urgensi pengesahan RKUHP ini adalah untuk menggantikan KUHP peninggalan Pemerintah Kolonial Belanda juga sebagai salah satu upaya untuk mendukung pembangunan hukum nasional," katanya.
RKUHP dirancang untuk memperbarui hukum pidana materiil yang mengandung misi rekodifikasi hukum pidana yang kini telah berkembang di seluruh peraturan perundang-undangan sesuai dengan perkembangan hukum dalam masyarakat melalui sistem Rekodifikasi Terbuka. Artinya mengatur ketentuan pidana secara umum sebagai "ketentuan umum" (lex generali), yakni sebagai pedoman utama pengaturan pidana di Indonesia (the limiting principles) terhadap seluruh UU di luar KUHP.
"RKUHP mengatur asas-asas atau prinsip-prinsip umum hukum nasional akan menjadi dasar atau pedoman hukum pidana di seluruh ketentuan pidana Indonesia tanpa mengesampingkan sifat-sifat kekhususan acara pidana di dalam UU lain dengan tetap berpegangan pada the limiting principles sebagaimana diatur dalam aturan atau ketentuan umum dalam RUU KUHP," katanya.
Lihat Juga :