Pengesahan RKUHP Penting untuk Gantikan Hukum Peninggalan Belanda
Rabu, 09 November 2022 - 20:55 WIB
loading...
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta mengungkapkan pentingnya pengesahan RKUHP menjadi undang-undang (UU). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta mengungkapkan pentingnya pengesahan RKUHP menjadi undang-undang (UU). Selain untuk menggantikan KUHP peninggalan Pemerintah Kolonial Belanda, juga sebagai upaya pembangunan hukum nasional.
Menurut Sudirta, RKUHP yang merupakan RUU inisiatif pemerintah telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) dan menjadi RUU prioritas di 2022. Pembahasan RKUHP yang merupakan RUU operan atau carry over dari DPR periode 2014-2019 telah bergulir sejak lama dan melibatkan para ahli hukum pidana.
"Para perancang asli naskah RUU KUHP ini bahkan sudah banyak yang telah tiada dan meninggalkan legacy yakni hasil pemikiran, kajian, dan penelitian terhadap perkembangan hukum pidana nasional," kata Sudirta saat rapat antara Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang membahas RKUHP, Rabu (9/11/2022).
Sudirta mengaku mengikuti perkembangan RUU KUHP ini. POada 2012 untuk pertama kalinya RUU ini bersama dengan RUU KUHAP diserahkan pemerintah kepada DPR. Namun pada periode tersebut, kedua RUU tidak dapat terselesaikan. Pada 2015, RKUHP mulai dibahas di Komisi III DPR bersama pemerintah.
"Pembahasan RKUHP sudah melibatkan banyak ahli hukum pidana, aparat penegak hukum dan peradilan, masyarakat, maupun seluruh perwakilan dan ahli di bidang lainnya, termasuk proofreader yang dalam hal ini melakukan analisa gramatikal terhadap naskah RUU KUHP, khususnya pada bahasa teknis hukum," ucapnya.
Menurut Sudirta, RKUHP yang merupakan RUU inisiatif pemerintah telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) dan menjadi RUU prioritas di 2022. Pembahasan RKUHP yang merupakan RUU operan atau carry over dari DPR periode 2014-2019 telah bergulir sejak lama dan melibatkan para ahli hukum pidana.
"Para perancang asli naskah RUU KUHP ini bahkan sudah banyak yang telah tiada dan meninggalkan legacy yakni hasil pemikiran, kajian, dan penelitian terhadap perkembangan hukum pidana nasional," kata Sudirta saat rapat antara Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang membahas RKUHP, Rabu (9/11/2022).
Sudirta mengaku mengikuti perkembangan RUU KUHP ini. POada 2012 untuk pertama kalinya RUU ini bersama dengan RUU KUHAP diserahkan pemerintah kepada DPR. Namun pada periode tersebut, kedua RUU tidak dapat terselesaikan. Pada 2015, RKUHP mulai dibahas di Komisi III DPR bersama pemerintah.
"Pembahasan RKUHP sudah melibatkan banyak ahli hukum pidana, aparat penegak hukum dan peradilan, masyarakat, maupun seluruh perwakilan dan ahli di bidang lainnya, termasuk proofreader yang dalam hal ini melakukan analisa gramatikal terhadap naskah RUU KUHP, khususnya pada bahasa teknis hukum," ucapnya.
Lihat Juga :