KJRI Benarkan Arab Saudi Tak Wajibkan Vaksin Meningitis bagi Jamaah Umrah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Nasrullah Jasam membenarkan bahwa pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan surat resmi terkait vaksin Meningitis . Dia telah mengkonfirmasi hal itu kepada Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
"Jadi kami sudah konfirmasi ke wakil menteri bidang umrah dan dia bilang betul. Kemudian staf saya juga komunikasi staf di bidang umrah di kementerian haji di Arab Saudi juga dibilang betul," ujar Nasrullah kepada MNC Portal, Selasa (8/11/2022).
Meskipun begitu, Arab Saudi belum memberikan surat tersebut secara resmi kepada pemerintah Indonesia. "Jawaban iya secara lisan. Namun sampai sekarang saya belum dapat surat dan belum dikasih. Saya konfirmasi ke kedutaan juga begitu jawaban," kata Nasrullah.
Pemerintah Arab Saudi menyatakan vaksin meningitis tidak diwajibkan bagi jamaah umrah. Surat yang ditandatangani oleh Bagian Konsuler Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) di Jakarta itu memberitahukan bahwa kedutaan telah menerima telegram dari otoritas yang berwenang di Kerajaan Arab Saudi yang menyatakan bahwa vaksin Meningitis hanya wajib bagi jamaah yang datang dengan visa haji, dan tidak diwajibkan bagi jamaah umrah.
"Alhamdulillah kabar baik dari kedutaan besar Saudi Arabia (KBSA) yang merilis edaran terkait kebijakan vaksin meningitis tidak wajib bagi yang datang dengan visa umrah," demikian disampaikan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), sebagaimana dikutip dari keterangan resminya.
Sekretaris Jenderal DPP AMPHURI Farid Aljawi menyambut baik pengumuman yang dikeluarkan Arab Saudi pada 13 Rabiul Awal atau bertepatan dengan 8 November 2022. Dia berharap pihak terkait dapat menghormati surat tertulis tersebut.
"Kami berharap para stakeholder maupun pihak terkait dengan penyelenggaraan umrah di negeri ini bisa menerima dan menghormati kebijakan pemerintah Saudi atas syarat vaksin meningitis yang tidak wajib bagi mereka yang datang ke Saudi dengan visa umrah," ujar Farid.
"Jadi kami sudah konfirmasi ke wakil menteri bidang umrah dan dia bilang betul. Kemudian staf saya juga komunikasi staf di bidang umrah di kementerian haji di Arab Saudi juga dibilang betul," ujar Nasrullah kepada MNC Portal, Selasa (8/11/2022).
Meskipun begitu, Arab Saudi belum memberikan surat tersebut secara resmi kepada pemerintah Indonesia. "Jawaban iya secara lisan. Namun sampai sekarang saya belum dapat surat dan belum dikasih. Saya konfirmasi ke kedutaan juga begitu jawaban," kata Nasrullah.
Pemerintah Arab Saudi menyatakan vaksin meningitis tidak diwajibkan bagi jamaah umrah. Surat yang ditandatangani oleh Bagian Konsuler Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) di Jakarta itu memberitahukan bahwa kedutaan telah menerima telegram dari otoritas yang berwenang di Kerajaan Arab Saudi yang menyatakan bahwa vaksin Meningitis hanya wajib bagi jamaah yang datang dengan visa haji, dan tidak diwajibkan bagi jamaah umrah.
"Alhamdulillah kabar baik dari kedutaan besar Saudi Arabia (KBSA) yang merilis edaran terkait kebijakan vaksin meningitis tidak wajib bagi yang datang dengan visa umrah," demikian disampaikan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), sebagaimana dikutip dari keterangan resminya.
Sekretaris Jenderal DPP AMPHURI Farid Aljawi menyambut baik pengumuman yang dikeluarkan Arab Saudi pada 13 Rabiul Awal atau bertepatan dengan 8 November 2022. Dia berharap pihak terkait dapat menghormati surat tertulis tersebut.
"Kami berharap para stakeholder maupun pihak terkait dengan penyelenggaraan umrah di negeri ini bisa menerima dan menghormati kebijakan pemerintah Saudi atas syarat vaksin meningitis yang tidak wajib bagi mereka yang datang ke Saudi dengan visa umrah," ujar Farid.
(muh)