Sinergi Keuangan Syariah
loading...
A
A
A
Ahmad Febriyanto
Pemerhati Isu Sosial Ekonomi-Bisnis, Anggota Forum Studi Ekonomi dan Bisnis UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
KEMAJUAN sektor keuangan syariah di Indonesia semakin nyata dan akan semakin memiliki masa depan cerah. Hal tersebut didasarkan pada penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES). Penandatangan tersebut dilakukan di Masjid Raya At-Thohir Depok, Jawa Barat, dengan disaksikan Ketua Dewan Pembina MES KH Ma'ruf Amin.
Baca Juga: koran-sindo.com
Pada dasarnya fokus dari kerja sama antara OJK dan MES adalah penguatan pada bidang literasi keuangan syariah dan peningkatan inklusi keuangan syariah. Sebagaimana dijelaskan dalam MoU tersebut bahwa pada pengembangan dan peningkatan literasi serta keuangan dapat dilakukan melalui bentuk lokakarya, seminar, sosialisasi, atau kegiatan lainnya. Hal tersebut selaras dengan program OJK dan MES yang telah melaksanakan kegiatan edukasi keuangan syariah dengan tema Sakinah (Santri Cakap Literasi Keuangan Syariah) pada 22 Oktober 2022 yang diikuti lebih dari 5.000 santri.
Peningkatan literasi keuangan syariah yang dilakukan melalui edukasi tersebut pada dasarnya adalah guna mengembangkan potensi ekonomi syariah di Indonesia. Mengingat bahwa Indonesia memiliki 31.385 pondok pesantren yang berdasar pada data Kementerian Agama Republik Indonesia dengan catatan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebanyak 12.469, dan 39,7% memiliki potensi pada sektor ekonomi. Sehingga menjadi tepat jika kemudian OJK dan MES melakukan kolaborasi untuk mengembangkan potensi keuangan syariah yang ada pada pondok pesantren.
Selain itu, pengembangan potensi keuangan syariah melalui pondok pesantren juga menjadi relevan dengan pesan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin bahwa santri pada era ini memiliki kewajiban bersama-sama membangun Indonesia yang sejahtera serta menyongsong 100 tahun kemerdekaan atau kebangkitan nasional yang kedua.
Peluang
Peningkatan literasi keuangan dan inklusi keuangan syariah pada dasarnya penting dilakukan. Mengingat selain potensi pondok pesantren yang banyak, Indonesia juga memiliki umat Islam dengan populasi terbanyak, 237 juta jiwa per Desember 2021 menurut data Kementerian Dalam Negeri atau setara dengan 86,9% dari total penduduk di Indonesia. Potensi tersebut menunjukkan bahwa Indonesia merupakan ladang yang subur bagi ekonomi syariah sehingga menjadi penting untuk terus menjaga dan mengembangkan ladang yang subur tersebut.
Relevansi antara tujuan Indonesia menjadi negara maju, menjadi pusat ekosistem ekonomi syariah dunia, dan mencapai 90% target inklusi keuangan pada 2024 dengan program yang ada menjadi sangat penting sehingga diharapkan apa yang tertuang dalam MoU antara OJK dan MES dapat terus dikembangkan utamanya pada poin penyelenggaraan seminar dan lokakarya utamanya pada sektor-sektor potensial keuangan syariah.
Sektor potensial keuangan syariah seperti pondok pesantren menjadi salah satu sarana yang paling mudah dikembangkan. Hal tersebut juga berkaitan dengan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dalam hal ini santri yang dapat belajar ekonomi syariah dan mulai berperan dalam keuangan syariah. Individi santri dapat mengembangkan atau mempraktikkan literasi keuangan yang dimiliki. Sebab, literasi keuangan akan sangat berkaitan dengan manajerial dana pribadi seperti pengelolaan keuangan, pengelolaan kredit, pengelolaan tabungan, dan pengelolaan investasi.
Selain itu pada lingkup pesantren sendiri juga dapat dikembangkan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang mampu menumbuhkan jiwa entrepreneurship bagi para santri atau bahkan seluruh civitas akademika pesantren dan masyarakat sekitarnya.
Relevan
Dengan Indonesia menjadi pusat ekosistem syariah dunia menjadi suatu cita-cita positif untuk dapat dijadikan sebagai pelecut semangat terus mengembangkan ekonomi syariah di Tanah Air. Pada sisi lain sebelum mewujudkan hal tersebut menjadi penting bagi Indonesia untuk mengembangkan atau membumikan terlebih dulu ekonomi syariah di dalam negeri. Dengan demikian kembali lagi bahwa peran pemerintah, regulasi, dan masyarakat muslim harus selaras atau relevan.
Dalam hal ini peran pemerintah adalah memberi ruang bagi masyarakat untuk dapat mengembangkan keuangan syariah dan hal tersebut juga sudah dapat terlihat pada keseriusan MoU OJK dan MES dalam penyelenggaraan seminar. Pada sisi regulasi juga pada dasarnya sudah didukung dengan adanya beberapa undang-undang yang mengatur tentang ekosistem syariah dan yang berkaitan dengan hal tersebut.
Selain dua hal tersebut hal lain yang juga menjadi kunci penting dalam upaya pembumian keuangan syariah yaitu peran masyarakat. Mengajak masyarakat untuk kemudian membiasakan dengan diri dengan keuangan syariah memang bukan suatu hal yang mudah. Walaupun memang secara data populasi umat Islam Indonesia terhitung sangat besar. Maka MES dan OJK diharapkan dapat membaca hal tersebut guna memberikan solusi yang tepat dalam langkah pembumian keuangan syariah.
Dengan membangun sinergi tersebut tujuan Indonesia menjadi pusat ekosistem syariah dunia diharapkan dapat terwujud dengan disertai kuatnya potensi keuangan syariah yang ada di dalam negeri.
Lihat Juga: Hari Kesehatan Nasional, Ribuan Santri Pesantren Attaqwa Putra Gelar Senam dan Penyuluhan Kesehatan
Pemerhati Isu Sosial Ekonomi-Bisnis, Anggota Forum Studi Ekonomi dan Bisnis UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
KEMAJUAN sektor keuangan syariah di Indonesia semakin nyata dan akan semakin memiliki masa depan cerah. Hal tersebut didasarkan pada penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES). Penandatangan tersebut dilakukan di Masjid Raya At-Thohir Depok, Jawa Barat, dengan disaksikan Ketua Dewan Pembina MES KH Ma'ruf Amin.
Baca Juga: koran-sindo.com
Pada dasarnya fokus dari kerja sama antara OJK dan MES adalah penguatan pada bidang literasi keuangan syariah dan peningkatan inklusi keuangan syariah. Sebagaimana dijelaskan dalam MoU tersebut bahwa pada pengembangan dan peningkatan literasi serta keuangan dapat dilakukan melalui bentuk lokakarya, seminar, sosialisasi, atau kegiatan lainnya. Hal tersebut selaras dengan program OJK dan MES yang telah melaksanakan kegiatan edukasi keuangan syariah dengan tema Sakinah (Santri Cakap Literasi Keuangan Syariah) pada 22 Oktober 2022 yang diikuti lebih dari 5.000 santri.
Peningkatan literasi keuangan syariah yang dilakukan melalui edukasi tersebut pada dasarnya adalah guna mengembangkan potensi ekonomi syariah di Indonesia. Mengingat bahwa Indonesia memiliki 31.385 pondok pesantren yang berdasar pada data Kementerian Agama Republik Indonesia dengan catatan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebanyak 12.469, dan 39,7% memiliki potensi pada sektor ekonomi. Sehingga menjadi tepat jika kemudian OJK dan MES melakukan kolaborasi untuk mengembangkan potensi keuangan syariah yang ada pada pondok pesantren.
Selain itu, pengembangan potensi keuangan syariah melalui pondok pesantren juga menjadi relevan dengan pesan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin bahwa santri pada era ini memiliki kewajiban bersama-sama membangun Indonesia yang sejahtera serta menyongsong 100 tahun kemerdekaan atau kebangkitan nasional yang kedua.
Peluang
Peningkatan literasi keuangan dan inklusi keuangan syariah pada dasarnya penting dilakukan. Mengingat selain potensi pondok pesantren yang banyak, Indonesia juga memiliki umat Islam dengan populasi terbanyak, 237 juta jiwa per Desember 2021 menurut data Kementerian Dalam Negeri atau setara dengan 86,9% dari total penduduk di Indonesia. Potensi tersebut menunjukkan bahwa Indonesia merupakan ladang yang subur bagi ekonomi syariah sehingga menjadi penting untuk terus menjaga dan mengembangkan ladang yang subur tersebut.
Relevansi antara tujuan Indonesia menjadi negara maju, menjadi pusat ekosistem ekonomi syariah dunia, dan mencapai 90% target inklusi keuangan pada 2024 dengan program yang ada menjadi sangat penting sehingga diharapkan apa yang tertuang dalam MoU antara OJK dan MES dapat terus dikembangkan utamanya pada poin penyelenggaraan seminar dan lokakarya utamanya pada sektor-sektor potensial keuangan syariah.
Sektor potensial keuangan syariah seperti pondok pesantren menjadi salah satu sarana yang paling mudah dikembangkan. Hal tersebut juga berkaitan dengan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dalam hal ini santri yang dapat belajar ekonomi syariah dan mulai berperan dalam keuangan syariah. Individi santri dapat mengembangkan atau mempraktikkan literasi keuangan yang dimiliki. Sebab, literasi keuangan akan sangat berkaitan dengan manajerial dana pribadi seperti pengelolaan keuangan, pengelolaan kredit, pengelolaan tabungan, dan pengelolaan investasi.
Selain itu pada lingkup pesantren sendiri juga dapat dikembangkan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang mampu menumbuhkan jiwa entrepreneurship bagi para santri atau bahkan seluruh civitas akademika pesantren dan masyarakat sekitarnya.
Relevan
Dengan Indonesia menjadi pusat ekosistem syariah dunia menjadi suatu cita-cita positif untuk dapat dijadikan sebagai pelecut semangat terus mengembangkan ekonomi syariah di Tanah Air. Pada sisi lain sebelum mewujudkan hal tersebut menjadi penting bagi Indonesia untuk mengembangkan atau membumikan terlebih dulu ekonomi syariah di dalam negeri. Dengan demikian kembali lagi bahwa peran pemerintah, regulasi, dan masyarakat muslim harus selaras atau relevan.
Dalam hal ini peran pemerintah adalah memberi ruang bagi masyarakat untuk dapat mengembangkan keuangan syariah dan hal tersebut juga sudah dapat terlihat pada keseriusan MoU OJK dan MES dalam penyelenggaraan seminar. Pada sisi regulasi juga pada dasarnya sudah didukung dengan adanya beberapa undang-undang yang mengatur tentang ekosistem syariah dan yang berkaitan dengan hal tersebut.
Selain dua hal tersebut hal lain yang juga menjadi kunci penting dalam upaya pembumian keuangan syariah yaitu peran masyarakat. Mengajak masyarakat untuk kemudian membiasakan dengan diri dengan keuangan syariah memang bukan suatu hal yang mudah. Walaupun memang secara data populasi umat Islam Indonesia terhitung sangat besar. Maka MES dan OJK diharapkan dapat membaca hal tersebut guna memberikan solusi yang tepat dalam langkah pembumian keuangan syariah.
Dengan membangun sinergi tersebut tujuan Indonesia menjadi pusat ekosistem syariah dunia diharapkan dapat terwujud dengan disertai kuatnya potensi keuangan syariah yang ada di dalam negeri.
Lihat Juga: Hari Kesehatan Nasional, Ribuan Santri Pesantren Attaqwa Putra Gelar Senam dan Penyuluhan Kesehatan
(bmm)