Kawal Kasus Predator Seksual di Jakut, LBH Perindo: Komitmen Keberpihakan pada Isu-isu Sosial
Selasa, 08 November 2022 - 19:01 WIB
loading...
A
A
A
"Kerugian kerugian yang korban derita itu harusnya juga masuk dalam tuntutan tapi dalam kasus ini itu belum terjadi, mudah-mudahan itu jadi pelajaran dan ini akan kita coba upayakan juga ke depan," paparnya.
Diketahui, Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Jeannie Latumahina memberi apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang telah memvonis Moh Ridwan Mubarok yakni terdakwa kasus pemerkosaan di bawah umur terhadap RC dengan 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Kami memberi apresiasi terhadap putusan majelis hakim atas terdakwa Moh Ridwan dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," ujar Jeannie dalam jumpa pers di Kantor RPA Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022).
Jeannie berharap keputusan ini mampu memberi efek jera terhadap pelaku predator seksual manapun. Termasuk, menjadi tameng agar mereka yang memiliki niat buruk tersebut tidak terealisasi. Baca juga: HT: Tiga Perempuan Mantan Anggota DPR Jadi Bacaleg Perindo di Pemilu 2024
"Semoga ini dapat menimbulkan efek jera bagi pemerkosa-pemerkosa yang lain agar tidak lagi berani untuk memperkosa, apalagi anak-anak di bawah umur," tegasnya.
Diketahui, Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Jeannie Latumahina memberi apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang telah memvonis Moh Ridwan Mubarok yakni terdakwa kasus pemerkosaan di bawah umur terhadap RC dengan 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Kami memberi apresiasi terhadap putusan majelis hakim atas terdakwa Moh Ridwan dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," ujar Jeannie dalam jumpa pers di Kantor RPA Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022).
Jeannie berharap keputusan ini mampu memberi efek jera terhadap pelaku predator seksual manapun. Termasuk, menjadi tameng agar mereka yang memiliki niat buruk tersebut tidak terealisasi. Baca juga: HT: Tiga Perempuan Mantan Anggota DPR Jadi Bacaleg Perindo di Pemilu 2024
"Semoga ini dapat menimbulkan efek jera bagi pemerkosa-pemerkosa yang lain agar tidak lagi berani untuk memperkosa, apalagi anak-anak di bawah umur," tegasnya.
(kri)
Lihat Juga :