Kejagung Tetapkan Dirut AJM Tersangka Baru Kasus PT Waskita Beton Precast
Selasa, 08 November 2022 - 17:28 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kejagung Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Waskita Beton
Dia melakukan reklamasi dan pembangunan workshop 5 di atas tanah seluas 12 hektare yang berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. "Tersangka HA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak 8 - 27 November 2022," jelasnya.
Akibat perbuatannya, HA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ditetapkan HA maka total jumlah tersangka dalam perkara tersebut yaitu 8 orang yaitu tersangka AW, AP, BP, A, KJH, H, JS, dan HA.
Dia melakukan reklamasi dan pembangunan workshop 5 di atas tanah seluas 12 hektare yang berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. "Tersangka HA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak 8 - 27 November 2022," jelasnya.
Akibat perbuatannya, HA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ditetapkan HA maka total jumlah tersangka dalam perkara tersebut yaitu 8 orang yaitu tersangka AW, AP, BP, A, KJH, H, JS, dan HA.
(cip)
Lihat Juga :