Kejagung Tetapkan Dirut AJM Tersangka Baru Kasus PT Waskita Beton Precast
Selasa, 08 November 2022 - 17:28 WIB
loading...
Kejagung menetapkan Dirut PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana PT Waskita Beton Precast. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast. Tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA.
"Satu tersangka tersebut ialah HA selaku Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (8/11/2022).
Ketut Sumedana menjelaskan, selaku Direktur Utama PT AJM, HA menandatangani dokumen-dokumen jual beli tanah darat dan reklamasi dengan PT Waskita Beton Precast. Menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT Waskita Beton Precast tanpa seizin Pemerintah Kabupaten Serang.
Baca juga: 2 Mantan Dirut PT Waskita Karya Diperiksa Kejagung
”Tidak hanya itu, HA juga menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT AJM kepada Pemerintah Kabupaten Serang setelah PT Waskita Beton Precast,” ucapnya.
"Satu tersangka tersebut ialah HA selaku Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (8/11/2022).
Ketut Sumedana menjelaskan, selaku Direktur Utama PT AJM, HA menandatangani dokumen-dokumen jual beli tanah darat dan reklamasi dengan PT Waskita Beton Precast. Menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT Waskita Beton Precast tanpa seizin Pemerintah Kabupaten Serang.
Baca juga: 2 Mantan Dirut PT Waskita Karya Diperiksa Kejagung
”Tidak hanya itu, HA juga menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT AJM kepada Pemerintah Kabupaten Serang setelah PT Waskita Beton Precast,” ucapnya.
Lihat Juga :